Kanal

Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Wabup Ponorogo Dihukum 1,5 Tahun

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 dan 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang diketuai Tahsin, Jumat (28/4).

Yuni (Ida) yang menerima gratifikasi sebesar Rp 800 juta itu, diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider satu tahun kurungan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 (b) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan ke satu subsidair,” ujar Tahsin, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, dalam membacakan keputusannya, Jumat (28/4).

Mendengar putusan (vonis) majelis hakim, terdakwa terlihat menunduk sambil berkomat-kamit berdoa, karena putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Ponorogo sebelumnya. JPU Beny Nugroho pada sidang sebelumnya semula memohonkan hukuman lima tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Baik terdakwa sesudah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Indra Priangkasa, maupun JPU ketika ditanyakan sikapnya oleh Tahsin atas putusan majelis hakim, kedua pihak menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 20 Desember 2016 yang lalu menyebutkan, mantan Wabup Ponorogo dari kader Partai Golkar itu dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam realisasi pengadaan alat peraga pendidikan yang didanai DAK tahun 2012/2013. Namun terdakwa dalam eksepsinya menolak tudingan JPU, sebagaimana dikemukakan delapan orang saksi sebelumnya.

Terdapat delapan orang saksi dalam kasus yang sama, di antaranya; Nus Sasongko (Direktur CV Global) hingga mantan Plt Sekda Kabupaten Ponorogo, Yusuf Pribadi, menyatakan bahwa Ida sebagai Wabup berperan mengkondisikan proses lelang pengadaan alat peraga untuk 164 Sekolah Dasar (SD) dengan meminta gratifikasi sebesar 22,5 persen atau Rp 800 juta dari nilai proyek. Menurut saksi Nur Sasongko, uang itu diserahkan dalam dua kali pertemuan di sebuah mall di Yogyakarta sebesar Rp 200 juta dan di mall di Surabaya sebesar Rp 600 juta.

Sebelumnya, empat orang saksi yang berstatus terdakwa (M Nur Sasongko, Anang Prasetyo, Keke Aji Novalin, dan Hartoyo) dalam kasus itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman PN Tipikor Surabaya pada 3 Agustus 2015 secara bervariasi antara satu tahun dua bulan hingga satu tahun empat bulan penjara, dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, kendati Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman, namun ia tetap masih bisa menghirup udara bebas karena selama ini ia hanya dikenai tahanan kota. (ant)

Aries Sudiono/FMB

Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER