Kanal

KPK Tetapkan Miryam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi eKTP

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi eKTP dengan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan eKTP.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kasus pengadaan eKTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani), anggota DPR RI di dalam pengembangan penyidikan terkait korupsi KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Dikatakan Febri, Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi eKTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut, Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berikan keterangan yang tidak benar di persidangan eKTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," jelasnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan penetapan ini, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, KPK juga telah menjerat pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.


Fana Suparman/YUD

Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER