Kanal

Mendagri Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung IPDN Rohil

RADARPEKANBARU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011. Tjahjo meyakini bahwa KPK mempunyai dua alat bukti dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Saya sebagai Mendagri mendukung penuh,” kata Tjahjo sebelum membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menyatakan, pihaknya telah memberhentikan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang terlibat kasus itu. “Sudah diputuskan tersangkanya dari pejabat Kemdagri. Langsung saya berhentikan, sudah. Sekarang ranah KPK,” tegasnya.

Seperti diberitakan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011. Tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3) malam.

Dudy Jocom, Budi Rachmat, dan Bambang Mustaqim diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 91,62 miliar.

“Dari nilai proyek sekitar Rp 91,62 miliar kerugian negara diduga sekitar Rp 34 miliar,” kata Febri.

Atas tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan. Sebelumnya, KPK telah menjerat keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, tindak pidana yang diduga dilakukan Dudy dan Budi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Bahkan, Budi juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,2 miliar. (*)



Carlos KY Paath/CAH

Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER