Kanal

10,45 Kg Ganja, 74,27 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pelalawan

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap pemilik 10,4 Kilogram Ganja.

"Tersangka ditangkap dan dilakukan geledah di rumahnya, lalu ditemukan daun ganja seberat 10,4 kg," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Temuan ganja tersebut merupakan rangkaian penangkapan empat tersangka pada Kamis (9/3) malam lalu. Awalnya Satres Narkoba Pelalawan mendapat informasi bahwa di di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci di rumah tersangka 1 inisial F (29) sering terjadi transaksi. Kemudian dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendobrak pintunya.

Lalu ditemukan tersangka 1 F, tersangka 2 R (37), dan tersangka 3 FD (33). Tersangka 1 digeledah dan ditemukan di saku celananya satu paket kecil sabu di kamarnya dengan berat kotor 0,17 gram dan daun ganja seberat 50 gram.

Setelah itu diketahui tersangka 1 membeli sabu dari tersangka 2 yang berasal dari Kabupaten Siak. Sedangkan daun ganja dari tersangka 3 yang rumahnya juga di Jalan Arbes.                        

"Kemudian tersangka 3 ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Lalu ditemukanlah daun ganja seberat 10,4 kg itu," ujarnya.

Hasil pengembangan sabu dari tersangka 2, dia mengatakan dibeli dari tersangka 4 RS (52). Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 dan digeledah rumahnya di Desa Bukit Agung Simpang 5 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Polisi menemukan sabu dengan berat kotor 74,10 gram.

"Empat tersangka dibawa ke Polres Pelalawan guna proses hukum selanjutnya. Total Barang bukti dengan berat kotor Sabu 74,27 gram dan Daun Ganja 10,45 kg (10 kg dan 450 ons)," ungkap Kabid Humas.(*/ant)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER