Kanal

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau Profesional Mengacu Pada Budaya Organisasi

RADARPEKANBARU.COM-Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Gubernur Riau profesional dalam mengelola perangkat daerah.

Bagi Pemprov Riau Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.

Dasar utama Pemprov Riau melakukan penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri.

Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien.

Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah.

Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap PeraturanPemerintah sebelumnya.

Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.

Ketua DPRD Provinsi Riau Dra Hj. Septina Primawati pimpin rapat paripurna persetujuan dewan terhadap pembahasan Raperda. Tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah Provinsi Riau dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Rabu (2/11/2016) lalu.

 

Image result for pariurna dprd riau



Sebagaimana diketahui. Pada rapat paripurna persetujuan dewan terhadap pembahasan Raperda pembentukan susunan dan perangkat daerah Provinsi Riau dan sekaligus penyampaian pendapat akhir kepala daerah, beberapa hari yang lalu, sempat di sekor sampai empat kali.Pasalnya, tidak memenuhi korum, sehingga rapat paripurna tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dengan telah disetujui dalam rapat paripurna. Persetujuan dewan terhadap pembahasan Raperda, tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah Provinsi Riau dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah, ketua DPRD Provinsi Riau Hj. Septina Primawati berharap kepada kepala daerah Riau, dapat melaksanakan sesuai aturan yang ada, karena ini menyangkut tentang lancar nya pembahasan APBD murni tahun 2017," ucap ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati.

Gubernur Riau dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah mengucapkan terimakasih atas berjalan dengan lancar nya, persetujuan dewan tentang draf pembentukan susunan perangkat daerah," ucap ungkap Gubernur Riau. (adv/hms)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER