Kanal

Mahasiswa Desak Polda Riau Usut Kasus Korupsi Bansos dan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis (SM-KB) menggelar aksi damai unjuk rasa mendesak Kepolisian Daerah Riau mengusut tuntas dugaan korupsi Bantuan Sosial yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31 Miliar.

Aksi massa tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru atau tepatnya gerbang masuk Mapolda Riau, Rabu siang.

Dalam orasinya, Paslah salah satu pendemo meminta agar penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau untuk tidak tebang pilih menegakkan hukum dalam korupsi berjamaah yang menyeret sejumlah pejabat dan legislator di Bengkalis.

"Kita tidak memihak kepada siapapun. Tapi kita sangat berharap keadilan seadilnya untuk masyarakat Bengkalis," kata Paslah kepada wartawan saat aksi berlangsung.

Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu Heru Wahyudi yang merupakan Ketua DPRD Bengkalis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menikmati korupsi Bansos Bengkalis 2012 lalu.

Namun, ia menyesalkan hingga kini tidak ada kejelasan hasil penyidikan, dan bahkan tersangka tidak kunjung ditahan.

Begitu juga dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang tidak kunjung ada pemeriksaan atas dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, sesuai fakta persidangan Amril yang pada 2012 lalu menjabat sebagai legislator Bengkalis disebut turut memperoleh jatah Bansos Bengkalis.

"Ini yang kita pertanyakan ke Polda Riau, bagaimana proses penegakan hukum mereka," urainya.

Selain kasus Bansos, massa juga mendesak kepada Polda Riau mengusut dugaan ijazah palsu yang digunakan Amril Mukminin saat mencalonkan sebagai Bupati Bengkalis.

"Kalau dalam waktu 10 hari tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Paslah.

Kasus Korupsi Bansos Bengkalis sebelumnya menyeret delapan orang tersangka. Tersangka terakhir adalah Heru Wahyudi yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam persidangan yang digelar secara terpisah.

Terakhir mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis yang sama juga diberikan terhadap Azrafiani Aziz Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis. Kepada Aziz, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, turut menjadi pesakitan Heru Wahyudi (Ketua DPRD Bengkalis saat ini). Kemudian tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda. (ant)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER