Kanal

Nazaruddin Beberkan Peran Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

RADARPEKANBARU.COM- Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali "bernyanyi" mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Rabu (19/10) malam.

Kali ini, Nazaruddin yang rampung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP mengungkapkan peran mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang itu mengungkapkan, dalam proyek e-KTP, Gamawan telah mengarahkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang lelang.

"Soal penetapan pemenang lelang. Lebih detail menerangkan bagaimana Mendagri mengarahkan pemenang lelang. Lebih detail soal itu," katanya.

Nazaruddin menyebut seluruh hal yang diketahuinya mengenai proyek e-KTP yang menelan anggaran sekitar Rp 6 triliun itu telah dibeberkan kepada penyidik KPK. Untuk itu, Nazaruddin meyakini KPK dapat menuntaskan kasus yang telah lebih dua tahun diusut ini.

"Yang penting soal e-KTP, sudah dijelaskan semua secara tuntas ke KPK. Nanti kita lihat, percayalah sama kerjanya KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)



Fana Suparman/JAS

Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER