Kanal

Sidak ke Meranti Riau, BRG Temukan Pengrusakan Lahan Gambut Oleh Anak Perusaahaan PT. RAPP

RADARPEKANBARU.COM- Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan kunjungan ke Merbau, Kepulauan Meranti, Riau. BRG ingin mengecek pengelolaan lahan gambut.

Di Merbau, tim BRG menemukan kegiatan pembukaan lahan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kunjungan ini dilakukan untuk merespons pengaduan warga Desa Bagan Melibur, terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, BRG pada tanggal 15-18 Juni menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.

Selanjutnya pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi mereka. Perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut.

Namun BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 m) pada areal konsesi tersebut.

"Kami ke Pulau Padang ini untuk merespon laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP. Sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya," ujar Kepala BRG, Nazir Foead dalam keterangan pers , Selasa (6/9/2016).

Dalam sidak ditemukan adanya pembukaan kanal gambut. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan," sambung Nazir.

Menurutnya, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. Di dalamnya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka.

M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar menuturkan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.

Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

Sementara itu, Humas PT RAPP, Djarot Handoko mengatakan, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, perusahaannya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan selanjutnya, kami telah menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut. Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan hasil verifikasi kami dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut. Rencananya besok kami akan berkoordinasi dengan BRG," kata Djarot. (dtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER