Kanal

Mafia Pemain Batu Andesit Babat Hutan Tanpa Ada Izin di Riau

RADARPEKANBARU.COM - Puluhan pemain batu andesit di kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau membabat habis hutan yang berada di kawasan Bantang Gansal tanpa mengantongi izin yang lengkap.

"Kami berharap pihak penagak hukum tegas dalam mengambil kebijakan menyelamatkan aset daerah tersebut," kata Ketua Rumpun Melayu Indragiri (RMI) Indragiri Hulu Jamhur Sulaiman di Rengat, Minggu (4/9)

Ia mengatakan, mencapai puluhan alat berat jenis eskavator saat ini bekerja melakukan pengerukan batu andesit hingga kedalaman mencapai 20-30 meter, ratusan truk tronton  yang mengangkut hasil tambang itu ke luar daerah maupun melakukan penumpukan di sekitar Desa Kelesa, Seberida, Pematangreba dan Lirik.

Sejumlah desa yang menjadi sasaran adalah Siambul, Batanggansal saja dan Usul sudah menjadi kawasan rawan rusak lingkungan hingga membahayakan keselamatan warga akibat dari banyaknya lobang menganga yang tidak dilakukan reklamasi.

" Semua aktivitas tu merugikan negara dan ilegal," sebutnya.

Menurutnya, pihak penegak hukum sebaiknya segera turun kelokasi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut aagar daerah ini menjadi lebih baik dantidak menguntungkanpihak tertentu saja.

" Dugaan sementara pihakpengusaha batu andesit itu membayar upeti kepada pihak tertentu agar kegiatannya aman dan berjalan lancar," ujarnya.

Dijelaskannya,untuk mengetahui hal ini, sebaiknya semua tim terpadu baik dari Provinsi Riau, Pusat turun ke lakasi serta melakukan penangkapan alat berat yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Zulkifli Gani yang mengaku baru saja mengunjungi lokasi tambang batu andesit secara liar di dua lokasi tersebut, situasinya sangat menyeramkan jika tidak segera dihentikan maka kedepan wilayah tersebut menjadi tenggelam.

" Surat BLH Inhu yang ditujukannya kepada perusahaan penambang andesit untuk menghentikan aktifitas penambangan tidak direspon pengusaha," tegasnya.

Sedangkan pihak Dinas Kehutanan Inhu sendiri, kata Zulkifli Gani, sepertinya membiarkan aktifitas penambangan batu andesit tanpa izin ini, jajaran pihak keamanan pun tidak ada yang berani berkutik dengan penambangan andesit ilegal ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Inhu  Arief Fadillah mengatakan, pungutan pajak PAD terhadap jenis batuan seperti penambangan batu andesit dan galian C (Pasir dan batu) dilakukan oleh Distamben Inhu dan hasil pungutan pajak PAD itu langsung disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Inhu, bukan melalui Dispenda Inhu.

" Ini bisa ditanyakan langsung ke instansi tersebut," ujarnya. (ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER