Kanal

/Kurap/ Bupati Rohil Suyatno, Mulai di Ungkit-Ungkit Kawan

RADARPEKANBARU.COM – Berita acara negosiasi NOMOR :50/BAN-PL/TP//2008 yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum Kabupaten Rokan Hilir Bagan siapi-api, disinyalir pengelembungan anggaran Daerah Rohil oleh H Suyatno Tahun 2008 kala itu Wakil Bupati Rohil.

Terkuaknya kasus tersebut setelah narasumber yang tak mau disebutkan namanya kepublik membeberkan satu bundel berkas lengkap dengan nama asli pemilik lahan pertama disertai dengan tanda tangan Suyatno Wakil Bupati di Tahun 2008.

Narasumber yang tak mau disebut namanya itu menceritakan semua kepada wartawan sebagaimana dikutip Radar Pekanbaru dari situs online pantauriau.com, Senin, 19/07/16. “Berkas setebal satu Rim hps ini lengkap dengan surat Tanah pemilil lahan bahkan Identitas seperti KTP ada di dalam berkas ini,” ujar narasumber.

Yang lebih mengejutkan lagi kata narasumber dengan ekspresi wajah serius, pembayaran ganti rugi Lahan di Batu 6 itu 100% dibayarkan oleh Pemkab Rohil, namun ada kejanggalan sebesar Rp 12,155.152,550 yang harus di Bayar kepada pemilik Lahan 19,000,-x 270.740,45 M2 = Rp 5.144.068.550.milyar.

Disinilah disinyalir di Mar-UP oleh H Suyatno Bupati saat ini bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan Nazaruddin SH serta sekretaris saerah rohil Drs. H. Asrul M.Noor, M,Si, jelas narasumber kepada Pantauriau.com.

Dalam berkas satu rim HPS itu, jelas terlihat kejanggalan dalam ganti rugi lahan Batu 6 Rohil tersebut, Suyatno selaku Kktua panitia ganti rugi lahan mencairkan dana sebesar Rp 12,155,152,550 milyar semua dibunyikan dalam berkas tersebut.

Ketika Tim Media konfirmasi ganti lahan tersebut kepada Bupati Rokan Hilir H Suyetno melalui Ajuda Pribadi Bupati Yusuf Hasibuan,” Membantah adanya Bupati Suyatno telah melakukan Mar-Up Ganti rugi Lahan Batu 6 Rohil yang saat ini telah dijadikan Lokasi perkantoran Pemkab Rokan Hilir.

”Memang Benar, Bupati H Suyetno sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi Lahan pada Tahun 2008 kala itu, namun Anggaran yang disangkakan kepada Bupati Suyetno Rp 12,155,152,550 Milyar telah dikembalikan Beliau,” Sebut ajudan Bupati Yusuf Hasibuan kepada Tim Media.

Kata yusuf lagi memang pernah bapak Bupati menceritakan hal terbut kepada saya, soal ganti rugi lahan di batu 6 tersebut, namun Anggaran yang disangkakan kepada Bupati telah dikembalikan ke Kas Daerah lengkap dengan Kwitansinya, jika mau lihat datang kerumah Bupati,” Ujar yusuf meniru ucapan Bupati kepada Tim Media.

Bahkan Kasus ini telah di Masukan Pihak LSM ke Kejaksaan Tinggi Negri Pekanbaru, dikarena Anggaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah maka Kasus tersebut selesai tampa disidang,” Ungkap Yusuf Ajudan Bupati.(radarpku)

Sumber : pantauriau
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER