Kanal

Kasus Korupsi Pajak Dispenda Riau, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terus mendalami perkara dugaan penggelapan pembayaran pajak ratusan kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau pasca-menetapkan empat orang tersangka.

"Sejumlah saksi telah diperiksa, dan kasus ini akan terus didalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (2/8).

Polda Riau sebelumnya telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam beberapa kesempatan, Guntur tidak bersedia menyebutkan identitas para tersangka.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka tersebut terdiri dari operator penerbitan surat keterangan pajak daerah serta operator ruang kontrol dan juga melibatkan pegawai lepas harian.

Mereka berinisial D selaku operator penerbitan Surat Keterangan Pajak Daerah, kemudian J selaku pegawai harian lepas di Dispenda Riau, serta dua operator ruang kontrol berinisial S dan ES. Keempatnya diketahui merupakan pegawai di Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kota Pekanbaru.

Guntur menyebut kalau proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka terus dilakukan. Pada pekan lalu, dua orang tersangka, yakni berinisial D dan J dijadwalkan untuk diperiksa. Namun pemeriksaan urung dilakukan lantaran keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Kita jadwalkan pemanggilan kedua pada Selasa (9/8) mendatang," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menyebut kalau penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan WD dalam dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.

WD yang diketahui sebagai Anak mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tersebut sudah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam hal ini, WD merupakan Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan di Dispenda Riau, atasan langsung keempat tersangka.

"Dia (WD,red) atasan mereka (empat tersangka,red). Tapi masih kita minta keterangan sebagai saksi," sebut Guntur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya mencium adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau.

Hasil penyelidikan menyebutkan sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang cukup besar yang mencapai miliaran rupiah. Ia mengatakan dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014.

Kasus penyelewengan pajak kendaraan ini sendiri terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Dalam perkembangannya, polisi telah memintai keterangan ratusan orang saksi. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Ditlantas Polda Riau.(ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER