Kanal

Advetorial Paripurna DPRD Riau Rubah Tatib Nomor 30 Tahun 2014 dan Tatacara Pemilihan Wagubri

RADARPEKANBARU.COM- DPRD Provinsi Riau melakukan revisi sejumlah tata tertib (tatib) dewan, yang ada dalam tatib nomor 30 tahun 2014, karena tidak adanya paradigma perubahan DPRD akibat pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Sesuai mekanisme yang ada, perubahan tatib harus disepakati dalam paripurna DPRD Riau, yang digelar pada Kamis (9/6/2016) siang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Meiroza menjelaskan, ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, terdiri atas peraturan DPRD.

DPRD Riau sudah memiliki peraruran DPRD nomor 30 tahun 2014 tentang peraturan tatib dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara internal. Namun pascadiberlakukankanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, berimplikasi pada pemberlakukan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang produk hukum DPRD yang juga berimplikasi pada tatib DPRD Riau nomor 30 tahun 2014.

“Selain itu, didasari pengalaman praktek pelaksanaan tugas DPRD yang dipandang perlu dilakukan revisi muatan materi tatib nomor 30 tahun 2014,” kata Meiroza yang menjadi juru bicara BP2D dalam paripurna tersebut.

Karena itu, disampaikan Meiroza, BP2D DPRD Riau mengusulkan perubahan tatib dewan nomor 30 tahun 2015, agar disetujui di paripurna DPRD Riau.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung yang memimpin paripurna kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju dengan revisi tatib itu, dan dijawab sepakat setuju oleh semua anggota yang hadir.

Selanjutnya, DPRD Riau membentuk Pansus revisi tatib, dan Ilyas HU terpilih sebagai ketua Pansus tersebut, dan wakil ketuanya adalah, Makmun Solihin, dengan dibantu beberapa anggota dewan lainnya di lintas komisim yang akan bekerja selama 30 hari.

DPRD Riau Revisi Tatib Masukkan Tata Cara Pemilihan Wagubri

Pihak DPRD Riau untuk saat ini sedang melakukan rerevisi Tata Tertib (Tatib) yang sudah ada dengan menambah ketentuan khusus tentang tata cara pemilihan Kepala Daerah,yang saat ini sedang dihadapi dalam pemilihan Wakil Gubernur Riau (Wagubri).

Ini dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan nama calon yang akan disampaikan oleh Gubernur.

Ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. "Berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Tatib harus direvisi dulu.  Berdasarkan PP no 08/2015, nama calon harus sudah masuk paling lama 15 hari setelah Gubernur devenitif dan 30 hari setelah devenitif harus sudah terpilih.  Ini dipilih oleh DPRD Riau, tapi belum punya mekanismenya," jelasnya (8/6/2016).

Disampaikan juga oleh Politisi Demokrat ini, revisi ini hanya memasukkan tata cara pemilihan saja, tidak merubah semua Tatib yang sudah ada.  Sehingga tidak akan memerlukan waktu panjang dalam pembahasan.

"Saat ini sudah dilakukan proses revisi, setelah itu disampaikan ke Kemendagri.  Jadi penyusunanya bersamaan dengan proses pengajuan nama  calon dari Gubri, sehingga bisa cepatlah," katanya lagi dengan menyebutkan dalam satu minggu revisi ini sudah rampung.

Dikatakan juga oleh Anggota Dewan Riau dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ini, tidak adanya tata cara pemilihan Kepala Daerah di Tatib DPRD Riau dikarenakan PP no 08/2015 dibuat tahun 2015 sedangkan Tatib DPRD Riau tahun 2014.

"PP baru, jadi instrumen DPRD Riau belum mengatur hal itu," tambahnya sembari mengatakan bukan berarti pula Gubri tidak mengajukan nama calon sesuai ketentuan waktu sesuai PP.(a

Sudah 2 Pekan Belum Ada Wagub

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyebutkan bahwa pihaknya akan membuat Tata Tertib (Tatib) khusus untuk pemilihan dan penunjukan kepala daerah, yang saat ini terkait dengan wakil gubernur.
 
"Kita akan membuat Tatib khusus untuk pemilihan kepala daerah, untuk mengantisipasi berlama-lama penunjukan wakil gubernur seperti saat ini," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman diruangannya, Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut, Tatib khusus tersebut sudah dirancang dan akan diselesaikan secepatnya dalam minggu ini. Kemudian akan dikonsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikatakannya dalam UU Nomor 1 tahun 2015 diberikan masa waktu selama 15 hari setelah pelantikan.

"Namun kita tidak bisa lagi mengacu pada undang-undang tersebut karena sekarang udah ada peraturan baru. Saat ini kita mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2015, dan Tatib kita belum menyesuaikan pada aturan baru tersebut," ungkap legislator ini.

Kemudian katanya, pihaknya akan segera menyesuaikan UU Nomor 8 tahun 2015 dengan Tatib dewan yang dibuat khusus untuk mengatur pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, ditempat yang berbeda Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada undang-undang baru yang mengatur pemilihan Wagub. Pihaknya akan membuat Tatib khusus untuk pemilihan Wagubri.

Akan tetapi dikatakannya lagi, meskipun dalam undang-undang baru tidak ada dijelaskan batasan waktu untuk pengajuan nama Wagubri, namun pihaknya berharap gubernur bisa dengan segera menyerahkan nama calon-calonnya, agar kekosongan jabatan tersebut tidak perlu berlama-lama.

"Kita tentu tidak hanya menunggu saja, kita akan berkerja sama dengan pemerintahan provinsi agar disegerakan pengajuan nama wakil gubernur itu," tutup Manahara yang ditemui usai pelantikan Bupati terpilih Rokan Hilir.

Pada waktu yang berbeda, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar, Erizal Muluk mengatakan bahwa sesuatu hal yang wajar jika saat ini Gubri belum mengajukan nama-nama Wagub.

"Saya tanya langsung sama beliau gubernur, belum ada pemikiran kesana, kan beliau baru beberapa hari dilantik. Yang paling penting menurut saya Ketua Umum Golkar, Setya Novanto mempercayai sepenuhnya keputusan pada ketua DPD Golkar Riau," ungkap Erizal Muluk di ruangannya Komisi A DPRD Riau.

Menurutnya, biarkan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menentukan terlebih dahulu orang yang dirasa cocok untuk mendampinginya selama sisa jabatannya nanti. Kalau dijodoh-jodohkan takutnya terjadi ketidak cocokan diantara keduanya.

"Undang-undang yang mengatur waktu pengajuan nama belum ada yang mengatur, jadi tidak perlu dirisaukan itu. Yang penting tokoh pemerintahan tetap berjalan," tutupnya. (adv)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER