Kanal

Horee! Dana Jaminan Sosial Capai Rp39 T

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memproyeksikan penerimaan iuran Dana Jaminan Sosial (DJS) sekira Rp38 hingga Rp39 triliun dari total peserta sebanyak 121 juta pada tahun ini.

Direktur Komunikasi Hukum dan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan, penerimaan ini dibagi dari tiga golongan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Non-PBI dan pekerja mandiri.

"Secara total sekitar Rp38 triliun hingga Rp39 trliun. Nah ini komposisinya keliatan PBI merupakan dari APBN yang dibayar oleh pemerintah dengan jumlah peserta 86,4 juta, preminya sekira Rp19.225 perbulan jadi kalau dikalikan sekitar Rp19 triliun," ucap Purnawarman dilansir okezone.com di Jakarta.

Purnawarman menambahkan, lalu yang kedua yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah itu akan diperkirakan sekira Rp13 triliun. Hal ini meningkat dibandingkan pada menjadi PT Askes.

"Dan juga yang di potong dari iuran PNS-nya termasuk TNI dan Polri. Nanti BPJS ini diperkirakan mungkin Rp13 triliun dengan adanya tambahan iuran," jelasnya.

Sedangkan sisanya sekira Rp6 triliun hingga Rp7 trilun, lanjut Purnawarman menjelaskan terdiri dari peserta jamsostek maupun pekerja mandiri atau swasta.

"Nanti dana itu untuk iuran yang dibayarkan klaim untuk rumah sakit," pungkasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan memberlakukan pola pembayaran pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan dengan sistem pola pembayaran Case Based Groups (INA-CBG'S). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2013 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Nasional Casemix Center (NCC) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, manfaat implementasi INA CBG's dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tarif terstandarisasi dan lebih memberikan kepastian.

"Perhitungan tarif layanan lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya. Melalui pola ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan efisiensi rumah sakit," ucap Bambang di Jakarta.

Menurut Bambang, INA CBG's merupakan sistem pengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan.

"Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif," tambahnya. (*)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER