Kanal

Baru Sebulan Menjabat, Bupati Rokan Hulu Akhirnya Ditahan KPK

RADARPEKANBARU.COM- Bupati Rokan Hulu Suparman akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Suparman ditahan atas kasusnya dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Suparman terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Dia pun mengaku pasrah menjalani proses hukumnya saat ini.

"Saya tidak ingin mencari kambing hitam. Saya hormati proses hukum yang ada," Suparman saat keluar mengenakan rompi tahanan oranye, Selasa (7/6).

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan Suparman dilakukan untuk 20 hari ke depan. ‎"Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 8 April lalu. Meski berstatus tersangka, Suparman tetap dilantik sebagai bupati Rohul pada 19 April 2016.

Selain itu, penyidik menetapkan tersangka mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Mereka diduga menerima suap sekira Rp 900 juta dalam Pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka. Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas atas pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015. (jpnn/radarpku)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER