Kanal

Miris, 5.600 Karyawan di Pekanbaru Berhenti Bekerja Hanya Untuk Dapat JHT

RADARPEKANBARU.COM - Berdasarkan rekapitulasi data Dinas Tenagakerja Kota Pekanbaru, periode September 2015-Februari 2016  tercatat sebanyak 5.600 karyawan berasal dari seratusan perusahaan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengajukan pemberhentian bekerja.
         
"Mereka diusulkan berhenti bekerja hanya untuk mendapatkan asuransi Jaminan Hari Tua, padahal resiko dibalik pemberhentian tersebut cukup banyak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Jhony Sarikun, dalam keterangannya di Pekambaru, Senin.
         
Menurut dia, untuk kasus ini maka Dinas Tenagakerja  Pekanbaru, sudah memintai penjelasan  50 perusahaan terkait mengapa mereka mau memberhentikan karyawan hanya untuk mendapatkan JHT itu.
         
Ia mengatakan, kebijakan perusahaan yang menjadwalkan pemberhentian karyawan tersebut dinilai tidak menghargai Pemkot Pekanbaru.
         
"Modus pemberhentian karyawan tersebut, antara lain berupa perusahaan mengirimkan surat laporan atas nama karyawannya yang sudah berhenti bekerja  sejak tanggal tercatat dan kebanyakan dari mereka dengan masa kerja 3-4 tahun," katanya.
         
Setelah ditelusuri, katanya lagi, ternyata mereka berhenti untuk mendapatkan asuransi Jamina Hari Tua (JHT).          
    
Kalau betul-betul berhenti tidak menjadi masalah, namun akan menjadi masalah ketika karyawan mendapatkan kecelakaan dan tentu perusahaan terkait tidak mau menanggung resiko.
         
Begitupula dengan Dinas Tenagakerja Pekanbaru, tidak akan bisa memediasi perusahaan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
         
"Kalau mereka mengadu, mau kemana? Sebab tidak ada lagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut yang sudah diberhentikan," katanya dna menambahkan pihaknya sudah seringkali mengingat karyawan agar hati-hati mengajukan pemberhentian kerja, hanya untuk mendapatkan JHT itu. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER