Kanal

Di Riau Kasus Eksploitasi Anak Tahun 2016 Didominasi Kasus Pelecehan Seksual

RADARPEKANBARU.COM - Lembaga Perlindungan Anak Riau mengatakan ada puluhan kasus eksploitasi anak di sepanjang 2016 yang pihaknya sedang tangani.

"Kami mendata kasus eksploitasi terhadap anak bukan atas banyaknya laporan yang masuk tapi atas dasar sudah berapa banyak yang terselesaikan," kata Kepala Lembaga Perlindungan Anak Riau Ester di Pekanbaru, Minggu.

Dikatakannya eksploitasi anak merupakan sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang dewasa dengan cara memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial ataupun politik.

Menurutnya pemerasan tenaga anak ini tentu tanpa memperhatikan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis & status sosialnya.

"LPA Riau mendata terdapat 20 kasus anak di sepanjang 2016 ini, dan terbanyak adalah kasus pelecehan seksual," ujarnya.

Banyakpun laporan yang masuk, lanjut dia, tapi tidak terselesaikan itu percuma saja, yang paling terpenting bagaimana setelah kasus ini ditangani "treatment" penyembuhan anak itu sendiri.

"Ditahun lalu kita punya 60 kasus eksploitasi anak, 55 sudah terselesaikan dan lima lagi ada yang dalam proses penyelidikan dan ada yang dalam proses mediasi," katanya.

Pihaknya menjelaskan untuk kasus yang dalam proses mediasi oleh LPA Riau dilakukan dengan pertimbangan akan mengganggu psikogis anak itu kedepannya seperti pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga tentu dibutuhkan tahaban mediasi.

Peran LPA sendiri, kata dia, sebagai  lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak,pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak, lembaga advokasi, lobi dan mediasi untuk kepentingan anak, lembaga rujukan Untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak."Peran kami berikutnya adalah sebagai Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan , dan peraturan daerah trntang anak, lembaga pendidikan , pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, sebagai wadah pemantau implementasi hak anak, lembaga mitra pemerintah dan negara dalam mencapai tujuan pemenuhan hak anak serta sebagai lembaga konsultasi untuk anak,"katanya.(ant/radarpku)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER