Kanal

Manuver Jefry Noer , Satpol PP Segera Tarik Paksa Mobil Dinas Dari 4 Anggota DPRD Kampar

RADARPEKANBARU.COM – Bupati Kampar , Jefry Noer sepertinya kembali malancarkan manuver,antara lain dengan mengultimatum 4 anggota DPRD Kampar yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakai dari sekretariat Kantor Bupati Kampar.

Gertakan Jefry Noer dilancarkan melalui anak buahnya, Asisten III Setda Kampar Ir. Nurahmi dan Kasatpol PP Kampar M Jamil,dengan cara memberikan ultimatum akan melakukan upaya paksa jika dalam dua hari kedepan tidak dikembalikan secara sukarela.
 
Rencananya, mobil dinas yang akan ditarik tersebut berasal dari empat orang anggota dewan yakni Yudi Rofali dari Fraksi Nasdem, Triska Felly dari PDI Perjuangan, Repol SAg dari Golkar dan Agus Chandra yang juga dari Fraksi Partai Golkar Kampar.
 
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Nurahmi kepada awak media saat konfrensi pers di gedung DPRD Kampar, Selasa (27/4/2016).
 
“Pemda Kampar memberikan batas waktu kepada pengguna 4 mobil dinas itu 2 hari sejak hari ini untuk mengembalikan mobil tersebut ke Sekwan atau Bagian Perlengkapan Pemda Kampar," ungkap Nurrahmi yang juga didampingi Kasatpol PP Kampar, M Jamil.
 
Nurahmi juga mengingatkan jika dalam waktu 2 hari mobdin ke empat wakil rakyat ini tidak dikembalikan maka Pemda Kampar akan membentuk tim untuk upaya paksa penarikan mobdin tersebut.
 
"Tim ini dibentuk dari Kasat Pol PP Kabupaten kampar, Sekretaris Dewan dan Kabag Perlengkapan Sekda Kampar," jelasnya lagi.
 
Nurrahmi menyebutkan, Ia bertindak berdasarkan peraturan pemerintah RI no 24 thn 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan DPRD pada pasal 16 dan 17. Pasal 16 Anggota DPRD dapat disediakan rumah beserta perlengkapannya. Pasal 17 yang menyatakan Pimpinan DPRD disediakan masing- masing satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kederaan dinas jabatan.
 
Peraturan menteri dlm negeri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi saranan dan prasarana kerja pemerintah daerah.
 
"Disana juga menerangkan yang mendapatkan mobil dinas hanya ketua dan wakil ketua DPRD," terang Nurahmi.  (radarpku / s.kampar)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER