Kanal

Sebabkan Dirinya Tersangka, Johar Firdaus Polisikan Kirjauhari dan Riki Hariansyah

RADARPEKANBARU.COM - Tersangka KPK dalam perkara dugaan suap APBD Riau, Johar Firdaus melaporkan dua rekannya yang merupakan mantan legislator, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
     
"Kita akan laporkan kedua orang itu ke Polda Riau hari ini. Keduanya akan kita laporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah," kata kuasa hukum Johar, Razman Arif kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis (21/4).
     
Razman melanjutkan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kirjauhari dan Riki memberikan kesaksian yang dianggapnya sebagai fitnah. Sementara jalannya sidang itu sendiri diliput secara masif oleh media serta tersebar luas telah mencemarkan nama baik Johar Firdaus.
     
Pernyataan keduanya yang disebut oleh Razman dalam kategori fitnah, dan pencemaran nama baik itu adalah terkait pemberian uang kepada Johar Firdaus. Ia menilai pernyataan itu tidak berdasar.
     
"Kirjauhari bilang pembagian uang bersama Riki. Dia harus buktikan kapan, apa buktinya. Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September 2014. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September (2014). Jadi ini tidak ada korelasinya," lanjutnya.
     
Sementara terkait uang Rp100 Juta yang diterima Johar dari Terpidana Ahmad Kirjauhari, menurutnya itu merupakan uang hutang yang dipinjamnya dari yang bersangkutan.
     
Untuk itu, ia mengatakan baik A Kirjauhari dan Riki Hariansyah yang merupakan legislator periode 2009-2014 itu akan dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
      
A Kirjauhari sendiri dalam perkara ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam putusan hakim, A Kirjauhari divonis empat tahun penjara.
     
Sementara itu, pada awal April 2016 lalu, penyidik lembaga anti rasuah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015.
     
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Jumat (8/4) tersebut adalah Suparman yang merupakan bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau.
     
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.
     
"Diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD di Provinsi Riau," jelasnya.
     
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
     
Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu pada pertarungan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Sebelum memilih bertarung di Pilkada tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau sebelum akhirnya mengundurkan diri.
     
Dalam perkara ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.(radarpku)




Sumber : Antara

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER