Kanal

Kasus Pengantin Pria Ternyata Perempuan di Riau, Polisi Tetapkan 4 TSK

RADARPEKANBARU.COM - Pernikahan di Indragiri Hulu, Riau yang membuat heboh di mana pengantin pria ternyata perempuan diselidiki polisi. Akhirnya 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Kependudukan dan kini semuanya ditahan.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana kepada detikcom, Jumat (15/4/2016).

Hidayat menjelaskan, ke empat tersangka itu adalah, Reni warga Rengat Inhu sebagai mempelai perempuan. Selanjutnya, Emma pengantin pria yang ternyata perempuan memalsukan identitas menjadi Defrian Suryono(43).

"Re kita tetapkan tersangka karena menyembunyikan identitas calon suaminya yang ternyata perempuan juga. Sedang calon suaminya jelas-jelas memalsukan atau menyembunyikan identitas dengan membuat KTP berjenis kelamin pria," kata Hidayat.

Sedangkan dua tersangka lagi adalah Hendro Afrizal (31) tenaga honorer di Kantor Disdukcapil, Inhu. Hendro adalah orang yang membantu dalam merekayasa KTP untuk Emma dari perempuan menjadi pria.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kembali yang akhirnya menangkap, seorang ibu rumah tangga, Safarida. Safarida adalah orang yang ditumpangi Emma untuk masuk dalam Kartu Keluarganya.

"Ke empat tersangka masih kita proses lebih lanjut. Kita masih mendalami kasus ini dalam memalsukan identitas," tutup Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Reni dan Emma menikah pada 7 April lalu di KUA Rengat. Emma memalsukan identitasnya sebagai mempelai pria. Usai ijab kabul, ternyata pihak keluarga Reni mengetahui jika pengantin pria ternyata perempuan.

Dari sana, Kepala KUA, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pernikahan sejenis ini ke Polres Inhu. Pihak KUA menyatakan pernikahan keduanya tidak sah. (Detik)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER