Kanal

682 ASN Di Inhu Akan Dialihkan Ke Pemprov Riau

RADARPEKANBARU.COM-Mencapai 682 Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bakal beralih instansi menjadi ASN provinsi setelah sesuai aturan baru, untuk itu dilakukan proses pemetaan, personil pendanaan dan dokumentasi pegawai sejumlah SKPD.

"Mereka akan menjadi kewenangan provinsi, dari tiga instansi di Inhu" kata Plt Asisten Administrasi Umum Hendrizal Sabtu, 26 Maret 2016.

Ia mengatakan, PNS tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, Pertambangan dan Kehutanan, khususnya PNS yang berstatus guru sekolah menengah tingakat atas mencapai 610 menjadi milik provinsi sesuai dengan aturan baru.

Pegawai itu nantinya akan dijadikan PNS provinsi, mengacu kepada Undang - undang 23 tahun 2014 tentang P3D, Gubernur sudah harus menyampaikan kepada Bupati pada tanggal 31 Maret mendatang, sehingga, sesuai jadwal pada tanggal 2 Oktober 2016 sudah dapat dilakukan serah terima PNS dan aset.

Pemerintah Daerah Indragiri Hulu telah memanggil instansi terkait tersebut untuk meminta sejumlah data sehingga pada saatnya nanti semua sudah dipersiapkan dengan baik dan prosesnya tidak ada kendala.

"Sejumlah PNS terutama di Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan dan Energi diberi pilihan apakah tetap di bawah Pemerintahan Kabupaten Inhu atau Pemerintah Provinsi Riau" sebutnya.

Menurutnya, dari data yang ada di Dinas Kehutanan yakni 72 PNS, terdapat sebanyak 22 orang memilih tetap di Pemerintahan Inhu dan sebanyak 40 orang memilih ke Pemerintahan Provinsi Riau, begitu juga di Dinas Pertambangan (Distamben) dari 42 orang PNS terdapat sebanyak 18 orang memilih ke provinsi.

"Hanya saja bagi guru PNS di tingkat menengah atas dan kejuruan yakni sebanyak 352 guru SMA dan 240 guru kejuruan secara otomatis dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi" ujanya.
 
Dari data yang ada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 610 PNS yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Riau selain guru dan pengawas, PNS diperbantukan di sekolah swasta.

Sedangkan untuk 14 orang penyuluh keluarga berencana (KB) di Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Semua ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, sedangkan kabupaten hanya sifatnya melaksanakan," tegasnya. (frc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER