Kanal

Kinerja Ostar Masih Diragukan , Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah di Kampar Belum Jelas

RADARPEKANBARU.COM- Penanganan kasus korupsi dugaan pungutan liar beasiswa mahasiswa tahun 2015 di Kejaksaan Negeri Bangkinang terus berlanjut. Kejari sebenarnya sempat menangani korupsi pengadaan alat peraga sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar. Namun hingga kini belum jelas, mungkin saja kasi pidsus yang baru menunggu didemo mahasiswa baru bergerak.

Pernyataan resmi dari Kejari ihwal sejauh mana korupsi pengadaan alat peraga itu juga belum ada. Kepala Kejari Bangkinang Rosmiati tidak dapat dikonfirmasi. Layanan pesan singkat belum dibalas hingga berita ini diturunkan, Rabu (16/3/2016).

Penanganannya berhenti sejak Kepala Seksi Pidana Khusus berganti. Beny Siswanto digantikan oleh Ostar Al Pansri sejak akhir Januari 2016 lalu. Beny sudah memeriksa Afrizon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Ostar membantah menangani kasus tersebut. Ia menyatakan, kasus itu ditangani Seksi Intelijen. Namun, Kasi Intel Lasargi Marel juga membantahnya. Sebaliknya, Marel menyebutkan bahwa kasus itu sejak awal ditangani Seksi Pidsus.

Belakangan beredar kabar dari sebuah sumber yang enggan identitasnya dimuat. Sumber menyebutkan, pihak diduga terlibat korupsi telah menemui Kajari Rosmiati. "Barang itu (proyek), punya penguasa. Langsung ke Kajari mereka," ujar sumber.

Kejari mengindikasikan adanya kecurangan dalam proyek tersebut. Alat peraga untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp. 5 miliar. Diduga patgulipat anggaran berupa pengadaan tidak sesuai spesifikasi dan mark-up.

Selain itu, proyek itu sengaja dipecah menjadi ratusan paket untuk menghindari lelang. Padahal jenis, bentuk serta tujuan kegiatannya sama. Paket dipecah menjadi Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai paket antara Rp. 150 juta hingga Rp. 200 juta.

Modus memecah paket itu mirip dengan kasus korupsi Pengadaan Baju Koko tahun 2012. Diduga bertentangan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. (radarpku/tribun)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER