Kanal

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Karlahut di Riau

RADARPEKANBARU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menolak permohonan penangguhan penahanan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan.

"Majelis Hakim khawatir terdakwa melarikan diri," kata Humas Pengadilan Negari (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistiya di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, terdakwa adalah warga negara asing, jika dikabulkan permohonan untuk penangguhan sangat rawan dan berpotensi besar kabur.

Tiga orang terdakwa itu yakni Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT Palm Lestari Makmur (PLM), kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India selaku Manager PT PLM, dan satu orang lainnya warga negara Indonesia Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Mereka di dakwa telah melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Inhu dan saat ini sedang diproses untuk menjalani persidangan yang didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana saat ini sedang berlangsung persidangan.

" Kejadian pembakaran lahan dengan sengaja pada 31 Agustus 2015 hingga 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal," terangnya.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo 17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

" Pihak PN akan menggelar sidang kedua pada Rabu (16/3) mendatang," ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan pertama berjalan lancar, namun juga diharapkan pada sidang kedua nantinya juga berjalan dengan baik. (Ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER