Kanal

Kuasa Hukum NJo Jong Liang Sebut IKO Telah Melakukan Pencemaran Nama Baik, dan Akan Dituntut

RADARPEKANBARU.COM-Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kuantan Singingi Indra Putra-Komperensi mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Kuansing terpilih Halim alias Njo Jong Liang. Disampaikan Indra, apa yang dilakukannya saat ini bukan lagi masalah politis, tapi murni masalah hukum.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kami hargai. Tapi, masalah hukum calon wakil bupati yang sudah dilaporkan ke Polres Kuansing jangan didiamkan," ujar Indra didampingi Komperensi, Minggu (28/2). Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi agar menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu Wabup terpilih tersebut.

Indra mengatakan, laporan ke Polres Kuansing sudah dilakukan sejak Panwaslu Kuansing menemukan adanya calon Wabup Kuansing (Halim, red) ini menggunakan ijazah palsu. Apalagi, dari pengakuan Halim sendiri pernah sekolah SD, SMP dan SMA di Teluk Kuantan. Tapi,  pada debat publik yang digelar KPU Kuansing, Halim meralat pengakuannya itu dan menyatakan ijazah SMA-nya diperoleh dari ujian Paket C.

Sementara Asep Rukhiyat sebagai Kuasa Hukum NJo Jong Liang/Halim membantah kalau klien nya telah melakukan pemalsuan ijazah ujian Paket C seperti yang dituduhkah pihak Indra Putra-Komperensi.

Kepada wartawan, Asep menjelaskan persoalan dugaan ijazah Paket C sudah selesai, dibuktikan pasangan Mursini-Halim melenggang mulus menuju Kuansing Satu.

"Pak Halim memang tidak menamatkan sekolahnya sampai selesai di Kuansing, namun beliau mengikuti ujian Paket C di Lingga dengan nama NJo Jong Liang, bukan atas nama Halim, dan pihak sekolah sudah menyatakan bahwa nama Bapak NJo Jong Liang ada terdaftar disana," Ujar Asep.

Asep melanjutkan, atas  tudingan dugaan ijazah palsu tersebut klien nya sangat dirugikan dan merupakan pembunahan karakter.

"kami akan menuntut balik ke pihak penegak hukum, karena sudah mencemarkan nama baik," lanjut asep.

Namun sang pengacara tidak memberitahukan kapan akan melaporkan balik dan kemana akan melapor atas perbuatan yang dianggap pencemaran nama baik tersebut.(lipo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER