Kanal

Datuk Godang Ingatkan Sartuni dan Donal Agar Jangan Menjadikan Adat Untuk Alat Berpolitik

RADARPEKANBARU.COM-Dubalang Kampar adalah sebuah ormas yang memiliki badan hukum yang diakui oleh undang-undang, terdaftar di kemenkumham dan memiliki izin yang lengkap.

Tidak ada yang salah atas berdirinya Ormas Dubalang Kampar, begitu juga dengan keberadaan dan eksistensinya sama sekali tidaklah mengganggu keberadan Adat di Kampar.

Demikian diungkapkan Edi Susanto, Datuk godang kenegerian Rumbio, jum'at (16/2).

Menurut Anto , ia berbicara mengatasnamakan Pucuk adat kenegerian Rumbio, tepangil dan angkat bicara dikarenakan merasa prihatin atas banyaknya Ninik Mamak di Kampar yang memanfaatkan gelar Datuk untuk kepentingan politik dan menyerang Jefry Noer

Padahal menurutnya Jefry adalah Bupati Kampar selaku payung panji adat Kampar yang diberi kehormatan Datuk Andiko Rajo penghulu di Lembaga Adat Kampar, yang didahulukan selagkah dan ditinggikan seranting.

"Saya bicara atas nama, datuk godang kenegrian Rumbio yang sudah dibendangkan kelangit dan diserakkan ke bumi" katanya.

Datuk Godang ini mengingatkan agar ninik mamak jangan mau di tunggangi oleh kepentingan politik , sehingga membuat kegaduhan di Kabupaten Kampar.

Anto juga menegaskan bahwa Ormas Dubalang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang menyalahi didalam adat. ia juga mempertnyakan gerakan segelintir oknum ninik mamak yang melarang Jefry Noer memakai nama Dubalang untuk sebuah ormas.

"Coba kita buktikan, aturan hukum yang mana bisa melarang seseorang untuk menggunakan nama orang lain, lagi pula sebenarnya ormas dubalang tidak ada kaitannya dengan adat,tidak ado soko dan pisoko ninik mamak yang diambil oleh ormas dubalang" katanya.

Anto menceritakan bahwa dari awal berdirinya ormas dubalang sebenarnya diusulkan dengan nama dubalang adat kampar, namun atas pertimbangan dan kebijak sanaan Jefry Noer selaku Bupati Kampar diputuskan menggunakan nama Dubalang Kampar, tidak menggunakan adat, dengan pertimbangan agar ormas ini tidak di kait-kaitkan dengan keberadaan dubalang adat yang sudah ada.

Datuk godang yang satu ini juga turut mengecam tindakan kelompok datuk sartuni dan datuk donal Cs, yang melarang sebuah ormas memakai nama dubalang.

"apa dasarnya ?, ormas dubalang jelas-jelas tidak ada kaitanya dengan Andiko 44, tidak ado tali yang bahubungan dan tidak ado kaik yang basambungan" tutur anto.

Anto menyayangkan adanya gerakan ninik mamak yang dimotori oleh sartuni dan donal telah bermain dan telah diboncengi oleh kepentingan politik.

"Untuk diketahui sartuni ketua terpilih LAK Kampar, belum dikukuhkan  dan belum sah menjadi ketua, serta sama sekali tidak berhak memanggil Jefry Noer, karena jefry noer selaku Bupati Kampar adalah payung panji yang telah di sahkan oleh 514 ninik mamak se-kabupaten kampar," jelasnya.

Seharusnya juga tidak perlu ada wacana pemanggilan, karena Jefry Noer tidak pernah bersalah kepada adat kampar.

"Kini ado ndak Galah panjang nan ta suok atau bonang arang nan tapijak oleh Jefry Noer? jadi marilah kita berfikir jernih menyikapi setiap persoalan" tegasnya. (radarpku)




 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER