Kanal

Layanan Konsultasi Hukum ZT & Associates, Kami Memberi Bukti Bukan Janji

RADARPEKANBARU.COM-ZT & Associates yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru No. 8-9, memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan lain sebagainya.  

Layanan Litigasi


Adalah pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh ZT & Associates, dimana kami akan membantu klien dalam menyelesaikan masalah hukumnya dengan mengajukannya melalui pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atas perkara tersebut.

Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang merupakan tindak lanjut terhadap lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ZT & Associates memberikan layanan dan jasa hukum guna penyelesaian perselisihan, yang meliputi :
 
•    Penyelesaian Sengketa secara Bipartit;
•    Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi;
•    Penyelesaian Sengketa melalui Konsiliasi;
•    Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase Hubungan Industrial;
•    Pengajuan / Mengahadapi Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan
•    Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Pengadilan Niaga

Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998. ZT & Associates secara khusus memberikan layanan jasa hukum untuk membantu Klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di depan Pengadilan Niaga serta memberikan layanan jasa hukum berkaitan dengan hal hal yang mengakibatkan kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.

ZT & Associates dalam memberikan layanan jasa hukum dalam proses penanganan penyelesaian permasalahan kepailitan menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat hukum dagang dan kepailitan dan bila diperlukan dapat memberikan banyak keunggulan atas kemampuan litigasi yang dimiliki. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan kami selalu dapat bekerja sama dengan Klien untuk menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi. ZT & Associates memberikan layanan dan jasa hukum dalam bidang Peradilan Niaga antara lain meliputi:

•    Permohonan Pailit; dan
•    Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
 
Pengadilan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan hak atas kebebasan individu untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, keamanan nyawa, diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Oleh karenanya lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai bentuk upaya menciptakan cita-cita keadilan sosial dan perdamaian dunia.
 
Berkenaan dengan pendirian Pengadilan HAM tersebut (UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), maka ZT & Associates akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum, dukungan dan upaya-upaya lainnya untuk menegakkan UU ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran HAM berat, dimana kami akan membantu korban atau terdakwa dalam mengupayakan penegakan hukum baik di hadapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
 
Pengadilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama untuk menghidupkan fungsi kontrol sosial dan kontrol ekstern (judicial control) dari sikap dan tindakan Badan / Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Sengketa keputusan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit dan final yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan masyarakat baik atas nama orang pribadi maupun badan hukum.

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum untuk penanganan penyelesaian permasalahan Klien yang merasa dirugikan, baik atas nama pribadi maupun badan hukum oleh adanya keputusan tata usaha negara, diantaranya :

•    Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara;
•    Gugatan Class Action (perwakilan masyarakat); dan
•    Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.
 
Peradilan Umum / Pengadilan Negeri

1. PERKARA PIDANA

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum penanganan penyelesaian perkara-perkara pidana yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat, seperti : penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, ancaman dan kekerasan dlsb serta perkara-perkara pidana khusus, seperti: pidana merek, hak cipta, dlsb, korupsi, ekonomi, perbankkan, baik pidana yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur terpisah dari KUHP.?Dalam hal ini, ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum untuk ”pendampingan dan pemberian bantuan hukum / pembelaan”, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa ataupun saksi dalam perkara pidana, yaitu meliputi:

•    memberikan nasihat hukum.
•    bertindak sebagai pendamping dan membela seseorang yang dituduh / didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana, baik pendampingan di tingkat kepolisian sampai dengan tingkat pengadilan negeri, tinggi dan mahkamah agung.
•    mengajukan eksepsi, pembelaan (pledoi) dan duplik terhadap klien di badan peradilan di seluruh indonesia.
•    mengajukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi maupun kasasi ke mahkamah agung ataupun pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan hakim pidana yang merugikan kepentingan klien.
•    mengajukan pra-peradilan terhadap proses hukum di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang dianggap merugikan kepentingan klien.
•    mengajukan grasi dan atau remisi kepada lembaga / kepala negara terkait demi kepentingan klien.

2. PERKARA PERDATA

ZT & Associates dalam memberikan layanan jasa hukum, yang bertindak untuk mewakili dan atau mendampingi Klien dalam penanganan penyelesaian persoalan / sengketa ke-perdata-an yang dialami oleh Klien, baik pribadi ataupun badan hukum, meliputi:

•    Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien;
•    Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum;
•    Mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali untuk kepentingan klien;
•    Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
•    Mendampingi klien sebagai tergugat di pengadilan negeri, terbanding di pengadilan tinggi ataupun termohon kasasi di mahkamah agung; dan
Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum penanganan penyelesaian perkara-perkara perdata (termasuk dalam Lingkup Peradilan Agama bagi yang beragama Islam) yang meliputi perkara-perkara sebagai berikut :

Sengketa Kepemilikan Tanah & Bangunan

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum terhadap klien, dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tanah, khususnya tanah-tanah yang bermasalah (ber-sengketa), baik atas dasar sertipikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, girik, dan tanah atas dasar dokumen tanah garapan atau dokumen-dokumen lain yang dapat dijadikan sebagai alas hak atas tanah & bangunan.
Perbuatan Melawan Hukum

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum terhadap Perkara Perdata yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum, yang memenuhi syarat-syarat antara lain sebagai berikut :

•    Melanggar hak subjektif orang lain;
•    Perbuatan itu merugikan salah satu pihak;
•    Perbuatan tersebut melawan hukum;
•    Melanggar kaidah tatasusila yang baik;
•    Perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatuhan;
•    Adanya kesalahan baik atas kesengajaan dan atau kelalaian dari pihak yang melakukan; dan
•    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

 
Tanah & Properti

ZT & Associates memberikan layanan jasa hukum terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi: tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa-menyewa atau perencanaan properti serta mampu mewakili bermacam-macam perusahaan pengembang, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti. ZT & Associates juga memberikan layanan jasa hukum dalam bidang kehutanan, tanah, agri-kultur dan kelautan. Layanan Jasa Hukum yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi kegiatan pembiayaan real estate, pengembangan tanah dan hak-hak atas tanah, konstruksi dan prosedur tender dan kontrak investasi serta memberikan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.

Lebih lanjut mengenai hal ini, ZT & Associates memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien untuk :

•    Pengurusan perpanjangan sertipikat HGB, HGU, & SHM;
•    Perubahaan sertifikat;
•    Pengurusan sertifikat; dan
•    Pengurusan surat-surat tanah lainya.
 

Hukum Perusahaan

ZT & Associates memberikan / melayani bantuan hukum dalam lingkup hukum perusahaan, diantaranya : konsultasi, legal advis, legal opini dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada ZT & Associates telah berpengalaman dalam menangani penyelesaian perkara-perkara perusahaan, meliputi :
•    Legal due diligen (LDD);
•    Contract drafting;
•    Legal agreement;
•    Legal opinion;
•    Legal audit;
•    Merger dan akusisi aset dan saham;
•    Konsolidasi;
•    Perjanjian joint ventures; dan
•    Restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh dan leveraged buy outs (LBO).

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada ZT & Associates dapat memberikan layanan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar dengan kemampuan dalam membuat formasi dan pengambil-alihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya.
 
Layanan Kontrak/Perjanjian

Adalah jasa pelayanan hukum dari ZT & Associates, dimana kami akan membantu klien dalam membuat perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen hukum lainnya dan juga melakukan analisa terhadap draf perjanjian / dokumen hukum yang diajukan oleh pihak lain. (TIM)

Editor : Alamsah,SH

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER