Kanal

Pasca Pilkada, Zukri-Anas Layangkan Gugatan ke MK

(RADARPEKANBARU.COM)-Pasca pilkada, pasangan Calon Bupati Pelalawan Zukri-Anas Badrun mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Pelalawan jum'at, 18 Desember 2015. Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pelalawan  rabu(16/12), pasangan Zukri-Anas meraih 67.080 suara kalah dari rivalnya HM. Haris yang berpasangan dengan Zardewan dengan perolehan 68.618 suara.

Melalui telepon seluler, kepada RadarPekanbaru.Com Zukri mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Pelalawan dan pasangan Haris-Zardewan. Harapanya gugatan ini nanti akan menghasilkan keputusan yang adil terkait proses pilkada dan tentunya sejalan dengan harapan masyarakat Pelalawan. "Kami melayangkan gugatan ke MK dengan menyertakan bukti bukti dan saksi yang kuat. Kecurangan kecurangan yang terjadi ini, menjadi bahan pertimbangan bagi MK untuk memutuskan keputusan yang adil" ujar Zukri.

Terkait tujuan yang diharapkan, Zukri menyebutkan langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mencari pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Pelalawan. "Semua materi gugatan saya serahkan kepada kuasa hukum, ini sudah diperhitungkan secara matang dan pastinya bukan asal asalan" ungkapnya.

Harapan nya, Setelah pilkada selesai masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, tidak lagi membicarakan tentang pasangan calon ini dan itu serta  Zukri meminta agar masyarakat bisa bersabar atas proses ini.
" Ini adalah tahapan, biarkan MK yang memutuskan" tutupnya. (erik)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER