Kanal

Pastikan Cabut SK Golkar Kubu Agung, Menkumham Janji Terbitkan SK Baru Usai Pilkada

RADARPEKANBARU.COM - Menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang mengesahkan hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, dengan Ketua Umum (Ketum) Agung Laksono.

"?Pastilah (dicabut SK Ancol), keputusan MA kita hormatilah pasti," kata Yasonna yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).?

Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tidak memastikan kapan pencabutan akan direalisasikan.

Sebaliknya, Yasonna mengungkapkan bahwa SK kepengurusan Golkar yang baru akan dikeluarkan pascapelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

"Habis pilkadalah (SK keluar), agar jangan ada komplikasi," ujarnya.

Keputusan itu diambilnya, untuk memastikan bahwa pilkada berlangsung lancar, tanpa terganggu kegaduhan politik akibat keluarnya SK baru.

Lebih lanjut, Yasonna juga memastikan bahwa SK baru tersebut akan keluar tahun ini juga. Mengingat, ada batasan waktu baginya selama 90 hari.

PPP Sama

Jawaban yang sama juga keluar ketika Yasonna ditanya perihal SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK baru, akan keluar setelah pelaksanaan pilkada serentak.

"Habis pilkada," jawab Yasonna singkat ketika ditanya kapan SK PPP dikeluarkan.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No : 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau.

Demikian juga, terkait masalah dualisme kepengurusan PPP, MA dalam putusan no : 504K/TUN/2015 mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. Sehingga, otomatis kepengurusan partai kembali pada situasi sebelum dualisme terbentuk.(*)


Novi Setuningsih/FMB

Suara Pembaruan

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER