Kanal

LABH Riau Minta Gubernur Riau Membatalkan Perda Parkir Kota Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (LABH-R) secara resmi menyurati Gubernur Riau tertanggal 12 November 2015, LABH-R meminta agar Gubernur segera membatalkan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru. Sebab, sudah banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

 


LABH-R yang beralamatkan di jalan sekuntum nomor 123 lantai 2 (dua) depn alamayang pekanbaru ini melalui juru bicaranya Mayandri Suzarman,SH mengatakan bahawa perda parkir kota pekanbaru dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

"agar Gubernur Riau melakukan evaluasi dan memerintahkan Walikota Pekanbaru untuk membatalkan Perda Parkir tersebut." kata
Mayandri Suzarman SH, yang sekaligus menjabat selaku Sekretaris LABH-R ini, Kamis (12/11/2015)

Sebab, Perda tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana yang dimaksud dengan UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Pasal 250 dan pasal 251 ayat 2.

"Ini bisa menganggu kerukukan antarwarga masyarakat, terganggu akses terhadap pelayanan publik, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, menganggu kegiatan ekonomi serta diskriminasi terhadap suku, agaman dan kepercayaan antar golongan," jelasnya.

Perda ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, demi kepentigan umum. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER