Kanal

Sidang Perdana Suap APBD Riau, Jaksa Ungkap Peran Suparman Mantan Ketua DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM-Sejumlah nama anggota DPRD Riau muncul dalam sidang perdana dugaan korupsi pembahasan APBD Riau dengan terdakwa A Kirjauhari. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar.  Perbuatan A Kirjauhari  anggota DPRD Riau, dalam membahas anggaran untuk belanja daerah, memang luar biasa.

Bagaimana tidak, untuk mensahkan penggunaan anggaran tersebut, seolah DPRD Riau meminta uang 'pelicin' miliaran rupiah. Seperti yang dilakukan Ahmad Kirjauhari, mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) padahal A Kirjauhari sendiri bukanlah anggota bangggar DPRD Riau.

Perbuatan Kirjauhari itu terungkap pada sidang perdana korupsi suap dana APBD Riau yang digelar Jum'at (23/10/15) pagi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Masrul SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro SH, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari dan Irman Yudiandri, mengungkapkan perbuatan terdakwa Kirjauhari. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

"Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014," ucap JPU

Dimana terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau. Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.

Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas," terang JPU

Selanjutnya sambung JPU, Suparman Anggota DPRD Riau (tangan kanan Annas maamun) menyampaikan kepada sejumlah anggota banggar, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.

Belum dikateahui uang ini berhasil tersalurkan, karena saat diperiksa masing-masing anggota DPRD Riau kompak menyatakan tidak pernah menerima suap.

 

Foto : Suparman

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Diduga Annas Maamun berencana memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Masnur,Johar Firdaus, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari, belakangan dari hasil penyidikan Uang di belanjakan A Kirjauari untuk keperluan pribadi seperti membeli 1 unit mobil baru merk honda Jazz dan keperluan lain-lain.

Seolah uang yang diterima dan dibagi bagikan. Pada rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.

Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya Rabu depan. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER