Kanal

Sekjennya Jadi Tersangka, NasDem Tuntut Balik KPK Tuntaskan Kasus BLBI Megawati

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus penyuapan.

Mendengar hal itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie kembali menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus bailout Bank Century saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kasus BLBI saat era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Tetapi juga, akan minta KPK berlaku adil terhadap kasus-kasus besar yang sudah terang benderang, yang sampai saat ini juga belum di lanjuti. Seperti kasus Bank Century, banyak kasus  BLBI. Jadi saya pikir kasus-kasus besar ini yng menjadi perhatian KPK jangan hanya persoalan-persoalan politik dikaitkan seperti ini," ujar Syarief di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Meski demikian, Syarief tetap menghormati proses hukum yang dijalani KPK terhadap rekan separtainya tersebut.

"Kami tetap menjunjung tinggi hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Dengan dugaan menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (*)


Sumber : posmetro.info
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER