Kanal

PN Ujungtanjung Rohil Vonis Mati Agus dan Sulaiman Gembong Narkoba Internasional

RADARPEKANBARU.COM - Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Ujungtanjung di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau memberikan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 30 kg sabu murni.

Sidang ini digelar di PN Ujungtanjung, Senin (12/10/2015) terhadap dua terdakwa Agus Arifin dan Sulaiman. Kedua terdakwa di sidang terpisah dengan  ketua majelis hakim, Rudi Harry Pahlepi Palawi  dua hakim anggota  Zia Uljannah Idris  dan Dewi Hesti Indria.

Dalam putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, bahwa keduanya  terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30 Kg yang dipasok dari Malaysia pada Mei 2015 lalu. Atas fakta di persidangan, majelis menjatuhi hukuman mati terhadap keduanya.

"Hal lain yang memberatkan, bahwa kedua terdakwa  setidaknya bukan kali pertama  memasok narkoba dari Malaysia. Terdakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Tidak ada hal yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim, Rudi.

Rudi menjelaskan, berdasarkan saksi dari BNN, bahwa barang bukti sabu 30 Kg hasil uji Labfor di Medan merupakan jenis murni. Artinya, sabu murni ini dalam prosesnya bisa tiga kali lipat untuk diedarkan.

"Jika nilai jual mininal Rp2 juta per gram, maka dikali tiga sehingga nilainya mencapai Rp 180 miliar," kata Rudi.

Rudi mengakui, bahwa ini merupakan vonis  pertama dalam kasus narkoba dengan hukuman mati. Namun dia menampik bila putusan ini mencari popularitas.

"Kita tidak mencari popularitas. Putusan ini sudah adil mengingat Indonesia saat ini darurat narkoba," tegas Rudi.

Putusan mejelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan ancaman seumur hidup. Kasus ini bermula pada Mei lalu, tim Polres Rokan Hilir yang lagi menggelar razia mencurigai mobil yang melintas ke arah Medan.

Dari sana, mobil yang ditumpangi terdakwa Agus dan Sulaiman menghindari lokasi razia. Melihat gelagat mencurigakan, polisi melakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkan dan digeledah, ditemukan barang bukti 30 Kg dalam mobil terdakwa.(cha/dra/dtk)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER