Kanal

Korupsi Popnas, Dua PNS Dispora Riau Kembali Diperiksa Penyidik

RADARPEKANABRU.COM-Dua pegawai Dispora Riau kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru. Mereka diperiksa untuk tersangka Yusmedi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Jum'at (9/10/15) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dua pegawai negeri sipil (PNS) di dinas itu kembali diperiksa tim penyidik.

Keduanya diperiksa oleh penyidik Feby Gumilang SH dan Ivan Yoko SH sejak pukul 09.00 WIB.

"Hari ini, dua PNS Dispora kita mintai keterangannya. Kedua PNS tersebut, Drs AY, dan TS, selaku petugas inventalisir barang pada kegiatan POPNAS," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal SH kepada wartawan di ruang kerjanya

Kedua saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmedi, PNS Dispora yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada Juli 2015 lalu," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus Korupsi pengadaan alat olahraga POPNAS Riau ini. Kejari Pekanbaru menetapkan Yusmedi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau sebagai tersangka. kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta.

Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Dalam penyidik juga telah memeriksa rekanan proyek, PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER