Kanal

Elite Nasdem Diduga Ikut Makan Duit dari Gatot Pujo Nugroho

JAKARTA (RADARPEKANBARU.COM) - Benarkah para petinggi  NASDEM, diduga terkait dengan 'korupsi' Gubernur Sumut, Gatot Pujo, diantara Surya Paloh dan Patrice Capelle? Jika benar ini akan menyeret mereka ke penjara?

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga saat ini KPK terus mendalami untuk mencari tahu keterkaitan pertemuan beberapa petinggi NasDem dengan suap hakim PTUN. Pendalaman juga dilakukan terkait dugaan adanya suap dalam interpelasi DPRD Sumut.

"Kami masih periksa silang di antara para saksi untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan suap, interpelasi, dengan apa latar belakang pertemuan tersebut," kata Indriyanto, Rabu (30/9/2015).

Dibagian lain, Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho juga mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan petinggi NasDem. Meski tak menjelaskan secara rinci, suami Evy Susanti itu berjanji akan mengungkap keterkaitan petinggi Partai NasDem dalam pusaran kasusnya.

Evy Susanti, istri  Gubernur Sumatra Utara Gatot Pojo Nugroho mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Demikian disampaikan Evy saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa pengacara senior OC Kaligis oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"(Uang USD 30 ribu) sebagai pembayaran fee, (pemberian dolar) berdasarkan pada tagihan," kata Evy di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain dalam bentuk mata uang dolar, Evy juga mengakui memberikan uang rupiah ke OC Kaligis. Pemberian uang diberikan Evy melalui anak buah mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem. "(Diberikan) kepada ajudan. Di kantor Pak OC Kaligis," kata Evy.

Diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang kepada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2.000.

Uang yang diberikan OC Kaligis itu seperti dalam surat dakwaan berasal Evy. Menurut jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi sebagai diatur dan diancam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Si 'Brewok' saat membangun Partai NASDEM berkoar-koar ingin membangun Indonesia baru, ternayta NASDEM hanya membangun Indonesia 'bau',  dan para elite tidak bisa lepas dari jeratan korupsi. Termasuk dalam kasus Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dan di situ terkuak kebusukan sebagai elite NASDEM. Media si 'brewok' MetroTV yang sekarang diplesetkan menjadi 'MentroTipu', bungkam.

(sasa/dbs/voa-islam.com)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER