Kanal

Presiden KAI Tjoetjoe Menyambut Baik KMA Nomor 73 Tahun 2015 "Lembaran Baru Penyumpahan Advokat"

RADARPEKANRU.COM- Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambut baik keputusan KMA Nomor 73 Tahun 2015 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali,dalam aturan baru ini maka Ketua Pengadilan Tinggi punya kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat. Sehingga KAI menilai keputuasan ini akan menjadi lembaran baru seputar penyumpahan calon advokat di tanah air.

Demikian disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto  kepaada Radar Pekanbaru, Senin malam (28/9/15) di Jakarta.
 
KAI memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah dengan bijak mengeluarkan surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 sehingga membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Di mana dalam surat Nomor 089 ini para ketua pengadilan tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Surat KMA tersebut mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sajalah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Ini berdasarkan kesepakatan antara Peradi dan KAI di hadapan Ketua Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2010. Pasalnya dalam kesepakatan itu, Peradi dinyatakan sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.

"Kami mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi-tinggi kepada Bapak Hatta Ali selaku Ketua Mahakamah Agung atas dikelurkan surat KMA No 73/2015 yang merupakan  surat yang dapat memecahkan kebuntuan di dunia advokat," Ujar Tjoetjoe.

Sebagai Presiden KAI Tjoetjoe berpendapat bahwa apa yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah tepat, dapat memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi advokat untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat.

Namun KAI berharap organisasi advokat yang boleh mengajukan itu adalah organisasi advokat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. "Bagi organisasi advokat yang belum terdaftar,  KAI berharap organisasi advokat tersebut segera mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," himbaunya.

Selain itu, Tjoetjioe selaku pribadi dan Presiden KAI maupun atas nama organisasi advokat  menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Mahkamah Agung apabila selama ini ada anggota KAI yang 'bergesekan' dengan hakim di daerah-daerah.

"Atas nama anggota KAI, saya selaku presiden memohon maaf apabila selama ini banyak anggota KAI yang telah bersikap kurang berkenan kepada para hakim di daerah-daerah," ungkapnya Tjoetjoe .

KAI berharap Kedepan MA kiranya berkenan memfasilitasi kepada organisasi advokat untuk dàpat duduk bersama membahas RUU Advokat yang saat ini masuk Prolegnas 2015.

"Kami berharap putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 12/2014 dan MK 36/2015 agar kiranya nanti putusannya dapat sejalan dengan  KMA No. 73 Tahun 2015."

"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota KAI diseluruh Indonesia, pesan saya 'Susah jangan bersedih dan senang jangan bersorak' itu yang terpenting," pesannya.
 
Hatta Ali Pimpinan Mahkamah Agung M Hatta Ali menegaskan bahwa para ketua pengadilan tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun KAI, atau pengurus organisasi advokat lainnya.

"Kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap  advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun  pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-undang Advokat yang baru," jelas Hatta Ali seperti dilansir di situs tersebut.

Setelah adanya surat keputusan yang baru ini, artinya seluruh advokat dari organisasi advokat manapun berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Sebab dalam keputusan tersebut berisi 7 poin yang menjadi pijakan pemberian wewenang Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah seluruh advokat.

Salah satu poinnya pun juga dijelaskan bagaimana dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.

"Ternyata kesepakatan (antara Peradi dan KAI) tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan," jelas Hatta Ali dalam poin 2 (dua) surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Alasan lainnya juga disebutkan bahwa faktanya di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa ber-acara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat. Dengan adanya kebijakan baru MA ini artinya setiap kepengurusan adokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji seorang advokat. Asalkan segala syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan UU Advokat. (Radarpku/Ridwan)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER