Kanal

Rahmad Alputra, SH : Jangan Tebang Pilih, Berikan Sanksi Berat Bagi Perusahan Pembakar Lahan

RADARPEKANBARU.COM-Hampir sebulan terpapar kabut asap, hingga 11 September 2015, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sudah 43.386 orang yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut hanya yang terdaftar memeriksakan diri ke rumah sakit dan puskesmas. Jumlah masyarakat yang terkena ISPA dari dampak kebakaran lahan di Riau meningkat hingga 100 persen.
 

Foto : Rahmat Alputra, SH Baju Putih

Rahmat Alputra SH Sekjend DPP Laskar Muda Pembaruan Riau (LMPR ) mengungkapkan rasa keprihatinannya atas  keadaan Riau yang semakin hari semakin memperhatinkan, menurutnya untuk melakukan aktivitas sudah mulai terbatas, bahkan sekolah-sekolah sudah di liburkan mulai dari minggu kemarin.Keadaan ini sangat berdampak buruk bagi pendidikan masyarakat,dari segi kesehatanpun sudah banyak yang terkena infeksi saluran pernafasan,keadaan sperti ini tidak bisa dibiarkan berlama lama.

"Kedapannya jangan lagi kita menjadi langganan asap tahunan, maka dari itu pemerintah harus memberi sanksi berat, bertindak tegas bagi perusahaan yang membakar lahan,pemerintah jagan pilih kasih untuk mengeksekusi perusahaan yang melanggar aturan", Kata Rahmad Tokoh Muda Kampar yang akrab dipanggil 'Al' ini.

"Pemerintah jangan seolah mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat atas dana proyek bencana asap yang selalu dikucurkan setiap tahun,keadaan ini sudah semakin parah dan di harapkan keadaan ini cepat membaik karena banyak aktivitas masyarakat yang jadi terkendala dan berdampak buruk bagi aspek ekonomi,kesehatan,pendidikan", tambahnya.

Masih Menurut Al, untuk aktivitas para petani, nelayan menjadi terganggu akibat dampak pencemaran udara yang sudah sangat buruk sehingga menyebabkan pendapatan masyarakat menurun drastis.

"Diharapkan kepada Pemerintah Daerah ,Pemkab,pemko serta pemerintah pusat harus mengambil kebijakan untuk masalah ini,berpihaklah kepada rakyat jagan mencari keuntungan individual", tegasnya.

Sebagaimana di Ketahui, data yang di himpun Radar Pekanbaru dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setidaknya mulai dari tahun 2013, korban berjumlah 19.862 orang dan pada 2014 sejumlah 27.200 orang. Jumlah korban pada 2015 berpotensi mengalami kenaikan. Pasalnya, sudah hampir sebulan Riau masih diselimuti asap.

"Untuk kadar polusi udara, partikulat udara setiap jamnya rata-rata di atas 300. Padahal, toleransi untuk udara yang bersih di bawah 150," kata Ketua Serikat Perempuan Indonesia Riau Helda Khasmy saat menyampaikan pengaduan asap di Provinsi Riau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Bahkan, angka konsentrasi partikulat udara bisa mencapai 600 hingga 750. Misalnya, pada 13 September lalu, partikulat udara mencapai 750.

Helda menekankan, permasalahan ini sudah masuk pada jenis kejahatan kemanusiaan. Sebab, menurut analisis dokter, rata-rata masyarakat Riau yang terkena paparan asap berpotensi terkena kanker paru-paru pada 15 hingga 20 tahun ke depan. Begitu juga pada ibu hamil. Dampak asap bisa melahirkan anak down syndrome.

"Kemarin kita baru mendampingi anak yang meninggal karena terpapar oleh kabut asap saat sedang bermain. Memang kondisi anak lemah, tetapi kemudian diperparah dengan adanya asap," kata Helda. Saat ini, sejumlah masyarakat Riau telah dievakuasi secara mandiri ke Bukittinggi dan Padang dan tidak difasilitasi pemerintah.

Selain itu, Helda menambahkan, sudah ada komitmen dari pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis. Namun, pada faktanya, masih ada yang diminta untuk mengurus sejumlah surat. Padahal, pada situasi darurat seperti sekarang, idealnya masyarakat diberi layanan kesehatan gratis tanpa syarat.

Ketidakpastian

Selain Helda, anggota DPRD Provinsi Riau, Ade Hartuti, juga hadir dalam kesempatan yang sama. Menurut dia, beberapa dampak buruk dirasakan masyarakat Riau akibat kabut asap, di antaranya adalah ketidakpastian pendidikan karena sekolah telah berminggu-minggu ditutup serta lumpuhnya ekonomi, khususnya ekonomi menengah.

"Kami berharap tata kelola hutan dapat dikelola kembali oleh pemerintah kabupaten kota, provinsi, dan pusat sebagai pemangku kewenangan agar kelak investor-investor yang datang bisa menjamin bahwa mereka ramah terhadap lingkungan dan ramah terhadap masyarakat sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan hidup dengan udara yang bersih tidak tercabut seperti saat ini," kata Ade.(Radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER