Kanal

Polda Riau Periksa Tengku Azmun Jaafar Mantan Bupati Pelalawan Selama Enam Jam

RADARPEKANBARU.COM- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dugaan korupsi Lahan Bhakti Praja daerah tersebut selama enam jam.

"Yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka Bhakti Praja Pelalawan. Tadi datang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka yang merupakan mantan bupati Pelalawan dua periode tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Ditkrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada Azmun Jaafar pada Senin lalu (14/9).

Menurut Guntur, diperiksanya kembali Azmun Jaafar karena pada pemeriksaan sebelumnya terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dapat dijawab olehnya. "Kemarin ada pertanyaan yang belum lengkap karena yang bersangkutan tidak bawa dokumen. Hari ini ada sekitar 70 pertanyaan yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Penetapan tersangka Tengku Azmun Jaafa bermula saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim selama enam tahun kurungan penjara.

Saat itu majelis hakim meminta kepada Kepolisian untuk meneruskan penyelidikan keterlibatan Tengku Azmun Jaaafar dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar itu.

Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini mencuat saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002. Namun Pemkab Pelalawan kembali melakukan ganti rugi dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang terpidana yakni Kepala BPN, Fahrizal Hamid, Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Asmi selaku kasi BPN Pelalawan, Tengku Alfian PPTK pengadaan tanah, Rahmad selaku PPTK, Mantan Sekda, Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(alam)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER