Kanal

Krisna Murti, SH : Klien Kami Satpam Asal Lampung Tidak Merencanakan Pembunuhan Yoshimi Nishimura

Jakarta, (Radarpekanbaru.com)-Terbunuhnya warga Negara Jepang,Yoshimi Nishimura, 28 tahun di Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan menjadi sorotan publik karena sampai saat ini polisi masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain.

Sebagaimana diketahui pihak Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu tersangka bernama Mursalim warga indonesia asal lampung yang berprofesi sebagai Satpam di Apartemen Casa Grande ,Tebet ,Jaksel, dimana tempat tersebut merupakan tempat tinggalnya WNA asal jepang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka yang didampingi Krisna Murti, SH kuasa hukum dari kantor pengacara Sunan Kalijaga, SH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan advokasi.
 
"Klien kami Satpam asal Lampung yang dididuga melakukan pembunuhan Yoshimi WNA asal jepang tidak merencanakan pembunuhan," ungkap Krisna Murti, SH selaku pengacara Mursalim.

Sementara itu, Sunan Kalijaga, SH menyampaikan, pihak TIM kuasa hukum siap bersinergi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kehadiran kami tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya guna untuk meluruskan dan membuat terangnya kasus ini tanpa rekayasa dari pihak manapun, bahkan kami meminta kepada Mursalim untuk tidak takut mengatakan yang sebenarnya kalaupun nantinya Mursalim di nyatakan bersalah oleh putusan yang inkrah, saya harap ia menyesali perbuatannya," ungkap Sunan Kalijaga, SH didampingi kuasa hukum yang lainnya Krisna Murti, SH saat menggelar jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2015).

Pelaku Pembunuhan WNA Jepang terungkap dari rekaman CCTV Apartemen Casagrande

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Yoshimi Mishimura (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan kasus itu terungkap melalui CCTV yang terpasang di Apartemen Casagrande, Tebet.

Diketahui pelaku bernama Mursalim alias M (26). Dia merupakan petugas keamanan di Apartemen Casagrande. Berdasarkan pemeriksaan CCTV, dia orang terakhir yang bersama dengan korban.

"Kami meminta keterangan saksi dan menganalisa CCTV. Yang terlihat tersangka M datang dengan korban. Dia membunuh korban dengan cara di cekik," tutur Kombes Pol Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9).

Dari hasil analisa yang dilakukan, aparat kepolisian memburu tersangka. Dia diduga membunuh karena tertarik melihat barang berharga milik korban.

Setelah membunuh, dia sempat pulang ke rumah di Ciracas, Jakarta. Di tempat tersebut, menurut M. Iqbal ada barang berharga yang diambil.

"Tersangka sempat pulang ke Ciracas, lalu, ke Lampung," tambahnya.

Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk Mursalim, 25 tahun, Mursalim ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

“Jadi pada saat penangkapan tersangka enggak melakukan perlawanan, namun pada saat dilakukan pengembangan dia melawan. Jadi terpaksa kita lakukan diskresi kepolisian,” kata Kasubdit III Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Eko, tersangka Mursalim terpaksa dilumpuhkan karena dengan sengaja melakukan perlawanan lantaran merasa berada di wilayah kekuasaannya yakni Lampung.”Mungkin tersangka merasa Lampung wilayahnya dia sehingga dia berani dan mencoba melompat sehingga kita berikan tembakan tegas,” tuturnya.

Karena tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Ridwan)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER