Kanal

Ketua Kahmi Kampar : Memberhentikan Siswa Karna Ikut Demo Itu Termasuk Melanggar HAM

RADARPEKANBARU.COM-Abu Nazar, SHi Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Kab.Kampar mengecam tindakan yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kampar."Itu termasuk melanggar HAM, karena untuk memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang",katanya. Sebagaimana diketahui salah seorang siswa SMAN 2 Bangkinang diduga mendapat tekanan dari pihak dinas pendidikan kabupaten kampar dengan dikeluarkan dari sekolah, akibat ikut aksi demo dugaan korupsi yang ia suarakan bersama organisasi Ikatan Pelajar Mahsiswa Bangkinang (IPMB) beberapa waktu yang lalu."Saya diberlakukan tidak adil ,diberhentikan dan dilarang sekolah dimanapun di kabupaten kampar" kata Andri kepada Radar Pekanbaru kamis, (27/8). (Radarpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER