Kanal

624 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Peroleh Remisi Kemerdekaan

RADARPEKANBARU.COM- Sebanyak 624 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Riau, memperoleh remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi, Senin kepada Antara setelah upacara pemberian remisi di Pekanbaru menjelaskan dari 624 warga binaan yang mendapatkan remisi. "Sebanyak 16 diantaranya mendapatkan remisi bebas. Ini adalah berkah HUT RI ke 70," katanya.

Lebih lanjut, Dadi mengatakan bahwa sebelumnya Lapas Klas IIA mengusulkan sebanyak 1.421 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun hanya separuh yang dikabulkan. Sementara itu dari 16 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, hanya 12 yang dipastikan langsung bisa kembali ke masyarakat.

"Sedangkan empat lainnya belum dapat kembali karena masih menjalani hukuman subsider. Jika mereka mampu membayarnya mereka dapat langsung bebas," jelasnya.

Ia mengatakan seluruh Napi sebelumnya diusulkan untuk memperoleh remisi kecuali Napi yang mendapat hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Selain itu, ia mengatakan seluruh Napi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi juga sempat diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk HUT RI ke 70.

Akan tetapi pada kenyataannya Napi Tipikor yang ditangani KPK tidak mendapatkan remisi sementara yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian memperolehnya.

Dadi mengatakan dalam upacara pemberian remisi 2015 ini, selain Remisi Umum 17 Agustus 2015, terdapat satu jenis remisi lainnya yang diberikan pada saat upacara penyerahan remisi 2015 ini yakni Remisi Umum Dasawarsa 2015.

"Jadi ini adalah penegasan agar masyarakat tidak bingung terkait pemberian remisi," ujarnya.

Menurutnya, rata-rata Napi menerima pengurangan hukuman selama satu dan dua bulan.(ant)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER