Kanal

BPTPM: 50 Persen Pelaku Usaha Pekanbaru Tak Kantongi Izin

RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan kemajuan kota Pekanbaru yang pesat, dan diikuti oleh berkembangkan berbagai usaha harusnya dibarengi juga dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dibidang pajak retribusi.
 
Sehingga Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Pekanbaru, mengungkapkan bahwa ada separuh dari pengusaha di wilayah ini tidak mengantongi izin.
    
"Saat ini hanya ada 17.319 pengusaha yang  mendaftar dan miliki izin di Pekanbaru," ungkap plt BPT-PM, Pekanbaru, M.Jamil, Senin (3/7).
    
M.Jamil memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak.
 
"Kalau menurut analisa saya ada sekitar 35-40 ribuan pelaku usaha di Pekanbaru," paparnya.
 
M.Jamil menganalisa sebagai contoh untuk satu gudang Avian saja sudah bisa menampung 300an pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan kompleks  pergudangan. Belum lagi yang berada diluar pada rumah toko.
 
Karena itu ia menilai, begitu banyak potensi yang bisa diraih jika pihaknya jemput bola.
 
Makanya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin gangguan, terang M. Jamil, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok.
 
Tiap kelompok akan menyusuri target jalan protokol dimana terdapat berbagai tempat usaha. Seperti Jalur Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, jalan Riau, Yos Sudarso, Harapan Raya  dan banyak lagi yang lainnya.
 
"Kami jemput bola, sambil sosialisasi," tuturnya.   
    
Lanjut, M. Jamil mengaku tidak memasang target untuk operasi ini, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi untuk tahun 2015 harus bisa diraih sebesar Rp 22 miliar.
    
Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika dilapangan ditemukan  belum memiliki izin akan didata dan disarankan mengurus.
 
"Kami akan tempeli stiker khusus di tempat usaha yang tidak kantongi izin," urainya.
    
Selanjutnya bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis masa berlakunya akan diberi peringatan pertama untuk mengurus perpanjangan.
 
"Kami tidak melayani pengurusan Izin ditempat, harus datang ke kantor BPT-PM. Tidak melalui perantara guna menghidari calo," imbaunya.
 
Masih menurut M. Jamil, pihaknya akan memberitahu pengusaha terkait Perda no 3 tahun 1982, tentang izin usaha, dimana setiap pelaku usaha wajib memilikinya, kalau tidak tempat usahanya bisa ditutup.
 
"Jika peringatan kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka akan kami tutup tempat usahanya," pungkasnya.(ram)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER