Kanal

Diduga Terkait TPPU Nazaruddin, KPK Sita Satu Ruko di Sudirman Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5) menyita aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Muhammad Nazarudin.
 
Aset yang disita tersebut, sebuah ruko satu pintu berlantai tiga di Kompleks Sudirman City Square, Pekanbaru. Ruko tersebut telah ditempel segel sita sebanyak dua lembar di depan pintu masuk, dan pintu besinya. Di ruko tersebut tertera papan nama perusahaan Tunas Baru Grup (TBG).
 
"Benar, dilakukan penyitaan Ruko di komplek Sudirman City Square Blok E/10 Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Luas tanah 88 meter persegi. Sertifikat atas nama Nazir Rahmat," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan Blackberry.
 
Penyitaan Ruko ini merupakan tindaklanjut atas kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Kasus itu antara lain, Korupsi Hambalang, Pembelian Saham Maskapai Garuda Indonesia, Pengadaan alat-alat laboratorium untuk sejumlah Universitas di Indonesia, serta Wisma Atlet di Palembang.
Priharsa menjelaskan jika penyitaan aset di Riau dilakukan untuk satu unit ruko itu saja, tidak ada aset lain yang turut disita.
 
Berdasarkan pengamatan Tribun di lokasi ruko, penyidik KPK keluar membawa empat tas, yang terdiri dari satu koper. Di duga isinya merupakan sejumlah dokumen yang turut disita.
 
Penyidik berjumlah empat orang, kemudian langsung menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penyidik menumpang dua unit mobil, masing-masing Jenis Kijang Inova putih, dan Nissan Livina Putih.
 
"Langsung ke Bandara mas. Langsung konfirmasi Jakarta saja ya," ujar seorang penyidik sebelum meninggalkan ruko.
 
 
(radarpku/tribunpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER