Kanal

Kepentingan siapa dibalik penambahan ritel dipekanbaru, Benarkah ada suap ?

RADARPEKANBARU.COM- Kepentingan Pemko menambah ritel dikota pekanbaru patut dicurigai, pasalnya keberadaanya selama ini sudah cukup membuat pelaku usaha kelontongan dipekanbaru kian tersingkir. Anehnya sekarang justru walikota melalui dinas terkait justru berencana melakukan penambahan jumlah toko ritel dipekanbaru. Wacana ini membuat kecurigaan, apa benar ini hanya kepentingan menggenjot sektor pajak,atau ada udang dibalik batu. Ada dugaan suap mengalir ke oknum pemko pekanbaru? Wacana ini juga mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.Ida Yulita Susanti, Anggota DPRD Kota Pekanbru dari Komisi I ini tak setuju dengan wacana Pemko Pekanbaru yang ingin melakukan penambahan ritel Alfamart dan Indomaret masing-masing 50 outlet. Bahkan Ida menilai Pemko tidak konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat sebelumnya. "Yang ada sekarang aja saja belum tertata, bagaimana pula dengan penambahan gerai yang baru, bagaimana dengan nasip perekonomian kerakyatan kita," ujar Ida Yulita Susanti. Dijelaskan Ida, wacana Pemko ini sebenarnya boleh-boleh saja, namun di Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 yang baru disahkan DPRD Pekanbaru pada Desember 2014 silam, harus dipatuhi karena Perda itu lahir dari kesepakatan DPRD dan Pemko serta melalui kajian yang matang. "Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan sudah kita sahkan secara bersama-sama, namun kalau ini tetap dilanjutkan, berarti Pemko tidak konsekuen dengan peraturan yang telah kita buat bersama," ujar Ida. Sekarang saja, sambung Ida, gerai yang sudah ada saja tidak tertata dengan baik di hari ini, seperti masalah radiusnya yang tidak tertata dengan baik, zonasinya juga, padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur zonasinya dan juga radiusnya. "Oleh karena itu, untuk mengeluarkan izinnya kembali harus ditindaklajuti Perda yang ada. Kalau tidak maka kita DPRD Kota Pekanbaru bisa memberikan rekomendasi untuk menutupnya, di dalam Perda sudah diatur bahwa jumlah gerai cukup 100 gerai saja, dan seharusnya Perda yang sudah disahkan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Berarti kita menilai bahwa Pemko Pekanbaru tidak konsekuen terhadap Perda yang ada," tegas Ida lagi. Sejauh ini, kata Ida, pihaknya sudah memberikan waktu selama enam bulan kepada Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap penataan gerai Alfamart dan Indomart sesuai dengan perda yang telah disahkan tersebut. "Untuk menambah ritel baru tidak mudah, karena persyaratan Perda yang telah kita buat kemaren itu harus ada izin dampak lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga independen. Jadi Walikota Pekanbaru tidak bisa seperti dulu lagi memberikan izin prinsip, sebab harus ada analisa dampak lingkungan, jadi bukan segampang itu memberikan izin prinsipnya," pungkasnya.(hlr)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER