Kanal

Kajati Riau dan 12 Kajari se Riau Serentak Bertindak Selaku Irup disekolah Menengah

RADARPEKANBARU.COM-Maraknya peredaran narkoba di ndonesia khususnya di provinsi Riau telah sampai pada tahap yang meresahkan, bahkan bisa dikatakan Riau darurat narkoba berbagai penindakan telah dilakukan dari penangkapan bandar besar sampai kepada pengguna terus dilakukan, namun tidak mengurangi angka peredaran narkoba di provinsi lancang kuning tersebut. Posisi Riau yang berada di pesisir berhadapan langsung dengan jalur internasional di selat malaka, sehingga menjadi titik masuk yang strategis bagi mafia narkoba untuk mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kelemahan aparat. Letak riau yang juga merupakan lintas sumatra yang menghubungkan dengan provinsi lainya dan pulau jawa juga merupakan faktor lainnya yang menyebabkan maraknya peredaran narkoba di provinsi Riau. Dari beberapa perkara yang ditangani kejaksaan, narkoba masuk melalui pelabuhan dumai, bengkalis dan selat panjang, sedangkan yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan data penanganan perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh kejaksaan se-wilayah riau untuk tahun 2013 sebanyak 573 perkara, tahun 2014 sebanyak 588 perkara, tahun 2015 (januari-maret) sebanyak 253 perkara, jika diihat dari data tersebut tingkat peredaran narkoba di provinsi Riau cenderung meningkat. Narkoba merupakan barang haram di mata agama dan ilegal di mata hukum. dengan mengkonsumsi narkoba secara berlebihan dan terus menerus dapat menyebabkan para pengguna-nya kecanduan dan berakibat tidak baik bagi kesehatan, bahkan, dapat berujung pada kematian.Seperti kita ketahui, narkoba dapat menyebar dengan cepat layaknya wabah, bukan hanya orang tua dan dewasa saja yang menjadi korban, tapi juga remaja, terutama para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya bagi para pelajar untuk dapat menjauhkan diri dari jeratan narkoba, karena hal ini dapat mengganggu konsentrasi dan fokus belajar serta mematikan kreatifitas. Akibat dari penyalahgunaan narkotika, sangat komplek sekali yang mencakup dari berbagai aspek kehidupan. yaitu yang berakibat pada individu dan masyarakat. Pada fisik para pengguna narkoba bisa dilihat yaitu : iritasi atau gangguan pada saluran pernafasan. misalnya batuk-batuk, bila terjadi peradangan bisa mengakibatkan bronchitis. secara psikologis dapat bisa lihat daya tahan menghadapi masalah kehidupan menjadi malas, apatis, kehilangan semangat untuk bekerja dan belajar. Penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda kini kian meningkat. padahal kita semua tahu bahwa obat-obatan terlarang tersebut tidak baik, tetapi banyak anak muda kita yang menjadi korbannya. Bahkan bukan hanya remaja saja melainkan orang tua juga. hal seperti ini sangat memprihatinkan bukan ? sehingga bakat atau potensi yang kita miliki akan menjadi sia-sia karena diri kita sendiri memanfaatkannya secara tidak baik. Narkoba adalah segala zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan dapat mengakibatkan efek kecanduan bagi para penggunanya dan narkoba terus berkembang melalui sebuah proses hingga muncul narkoba-narkoba jenis baru dan memiliki efek lebih berbahaya dari narkoba jenis sebelumnya. Setiap hari kita baca dan kita lihat, baik melalui media cetak maupun elektronik kita dapat menyaksikan bagaimana para pengedar narkoba membangun jaringan dalam rangka menjual dan mengedarkan barang tersebut. dari jaringan internasional sampai pada gerbong gerbong narkoba melalui kurir dan di kemas secara rapi dan diedarkan hingga sampai pada daerah-daerah pelosok. Sebenarnya ketentuan hukum yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pengedar dan pengguna narkoba ini telah di atur dalam undang-undang, dengan ancaman dan denda yang berat. namun masih banyak orang yang tidak memperdulikan hal tersebut.melihat situasi dan kondisi tersebut tentunya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum semata, akan tetapi harus diimbangi dengan upaya pencegahan karena pemberian hukuman pidana penjara bagi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya. Menjawab keprihatinan tersebut jajaran kejaksaan Tinggi Riau,yang terdiri dari 12 Kejaksaan Negeri secara serentak senin (06 -04-2014) bertindak selaku inspektur upacara (Irup) di sekolah menengah didaerah masing masing untuk melakukan sosialisasi untuk pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba pada usia pelajar. melihat bahwa pemberantasan narkoba tidak saja dilakukan secara reperesiv (penindakan) tapi juga harus secara preventive (pencegahan) yang melibatkan segala unsur atau stackholder baik pemerintah daerah, institusi penegak hukum, alim ulama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi Kemasyarakatan dan tentunya mahasiswa dan pelajar. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia untung Arimuladi,SH.M.Hum selaku Inspektur upacara pada SMU Negeri 8 Pekanbaru, dalam amanatnya menyampaikan, perlu kita ketahui bersama, bahwa pelajar yang secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang, sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang menurut mereka baru, dan ini menjadi ruang bagi para pengedar narkoba untuk mempengaruhi dan menghasut untuk menggunakan narkoba, dengan dalih sebagai gaya hidup dan trend remaja masa kini. Untuk menghindari peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar, baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan pergaulan sehari-hari, kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba perlu ditanamkan pada setiap anak didik, yaitu dengan cara penyampaian materi, forum diskusi, maupun dalam bentuk tugas-tugas sekolah dan lainnya, seperti tugas pembuatan cerpen/tulisan dengan tema bahaya narkoba, tugas pembuatan makalah tentang narkoba atau dengan media sosialisasi lainnya seperti poster dan majalah dinding yang kesemuanya bertemakan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Tentunya dengan cara-cara tersebut, secara tidak langsung para pelajar akan mengenal dampak dari penyalahgunaan narkoba dan seiring waktu akan terbentuk pola pikir untuk menjauhi penggunaan narkoba. Dengan penuh semangat Kajati Riau menambahkan mari kita lawan narkoba pemberantasan bukan tugas aparat hukum saja, akan tetapi tugas kita bersama, orang tua, guru (pendidik), mahasiswa, pelajar, pemuka agama, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, jajaran pemerintah di daerah serta aparat penegak hukum, mari kita tingkatkan kepedulian untuk memerangi narkoba. Acara ditutup dengan yel-yel secara bersama-sama kenali hukum, jauhkan hukuman . sebanyak 3x. Sebagai wujud dan tekad pelajar anti narkoba. inilah cara terbaik untuk menjauhkan diri dari narkoba yaitu "jangan pernah sekali-kali mencoba ". jauhkan diri dari lingkungan yang tidak baik dengan melakukan berbagai aktifitas, serta ajak teman, keluarga dan kerabat untuk memerangi barang haram tersebut. Pada kegiatan tersebut Kajati Riau membagikan pin bertuliskan Jaksa Sahabat Pelajar untuk siswa/siswi SMU Negeri 8 Pekanbaru dan juga banner bertuliskan pesan-pesan anti narkoba.(radarpku/rls)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER