Kanal

Menkumham: SK untuk Agung Laksono Masih Sah

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubur Agung Laksono masih sah. Dia menganggap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tak memintanya untuk menunda pemberlakuan SK itu. "Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan, dan itu SK menteri itu berlaku sah. Sampai sekarang masih sah, karena kan ditunda, saya tidak diminta ditunda pemberlakuannya tetapi tidak dibatalkan karena masih pemeriksaan pokok perkara," ujar Yasonna usai diskusi di kantor Relawan Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/4/2015). Yasonna menganggap dirinya sudah mengambil langkah sesuai Undang-undang Partai Politik terkait penyelesaian sengketa parta. Dia menyebutkan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono karena memegang putusan Mahkamah Partai. Namun, apabila putusan itu ternyata masih menimbulkan perseteruan, maka satu-satunya cara adalah menunggu putusan hukum. Menurut Yasonna, apabila SK Menkumham yang dibuatnya untuk kubu Agung Laksono ditunda pelaksanaannya maka akan terjadi persoalan. "Dalam hal mekanisme partai kan kalau ada kongres kepengurusan dinyatakan demisioner. Ini yang jadi persoalan itu. Saya tetap katakan bahwa SK saya masih berlaku, masih belum dicabut pengadilan, masih berjalan," ucap Yasonna. Saat ditanyakan soal kepengurusan mana yang dianggap bisa mengikuti pilkada, Yasonna mengaku tak bisa memberikan keputusan itu. Pasalnya, pengadilan meminta pemerintah tak mengeluarkan keputusan apa pun terkait dualisme Golkar. Dengan demikian, sebut Yasonna, persoalan Golkar menemui babak baru yakni terkait dengan keikutsertaan di pilkada serentak tahun ini. "Kita lihat saja nanti ke depan, ini akan menjadi persoalan," ucap dia.(kompas)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER