Kanal

Agung Laksono Sah Pimpin Partai Golkar, Alfan Khairi : Kader Golkar Kampar Harus Taati Keputusan

RADARPEKANBARU.COM- Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan Agung Laksono. Alfan Khairi (cln) Plt Ketua Golkar Kampar menghimbau kepada seluruh kader golkar kampar untuk mentaati keputusan yang sudah disahkan oleh menkumham dibawa ketua umum Agung Laksono. "Kedepan mari kita bergandengan tangan membesarkan partai yg kita cintai ini,saya berharap kepada seluruh kader golkar kampar mari bersama membagun partai golkar kampar",katanya "Seluruh kader jangan ada lagi membicarakan polemik terkait kepengurusan setelah SK menkumham keluar",tegas Alfan. Sebagaimana diketahui hari ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan Agung Laksono. Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu mengatakan surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Thena mengatakan surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. "Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, enggak perlu ramai-ramai," kata Thena saat dikonfirmasi melalui telepon. Menurut Thena, sebelumnya kubu Agung belum melengkapi sejumlah berkas seperti risalah rapat. Selain itu, keterangan dalam akta notaris yang menyatakan kepengurusan dibentuk atas rekomendasi Musyawarah Nasional Ancol juga diminta direvisi. "Seharusnya kan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar," ujar Thena. "Tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi." Thena memastikan kader kubu Agung dilibatkan dalam kepengurusan terbukti dari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377. Namun dia tak bersedia merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut. Kubu Agung melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari. Saat menyerahkan daftar kepengurusan, Lawrence mengklaim telah menyertakan 45 kader kubu Aburizal. Beberapa nama yang sebelumnya merupakan pendukung Aburizal itu antara lain Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal. (radarpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER