Kanal

Kasus Mafia Tanah di Kampar, M Harris Kades di Kec.Siakhulu Belum di Tangkap

RADARPEKANBARU.COM- Bisnis jual beli tanah di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar mulai terkuak. Ada yang sah ada juga yang melanggar hukum. Bahkan, para oknum mafia tanah ini cukup berani menjual tanah yang bukan miliknya. Dan parahnya lagi, surat tanah itu diteken dan dicap jari oleh orang yang telah meninggal dunia. Seorang mantan aparat Desa Baru di Kecamatan Siak Hulu yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (22/03/15) mengungkapkan adanya kasus permainan mafia tanah. "Ada orang yang sudah mati, tapi bisa ada sidik jari dan tanda tangannya di SKT (Surat Keterangan Tanah) dan di SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)," ujarnya. Diungkapnnya, dalam SKT yang diteken oleh Kepala Desa, M Harris dan SKGR yang diteken oleh Camat Siak Hulu Syamsuir, pada tahun 2012 silam, seorang warga yang telah meninggal dunia ikut menandatangani selaku pihak yang bersempadan dengan objek tanah yang dijual. Anehnya, cap jarinya pun ditempelkan diatas nama bertuliskan "Duni (ALM)" alias Almarhum. Sumber ini menyebutkan, salah satu korban bernama David. Selaku pembeli, David ternyata sudah menyetor uang ratusan juta. "Jelasnya, coba tanya korbannya sama Polsek. Banyak itu. Sampai juga setengah M (miliar)," kata sumber. Dikatakannya lagi, menurut informasi yang didapat, Kepolisian Sektor Siak Hulu telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat, yakni, Kepala Desa M. Haris, Kepala Dusun II Simpang Pulai Ahmad Jais dan Bakri yang bergelar Datuk di Desa Baru termasuk Camat Iak Hulu Syamsuir yang kini menjadi pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar. Dalam kasus itu, katanya, seorang penjual yang bernama Mastua telah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, awal tahun2014 lalu. Mastua divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena menyerobot tanah yang bukan miliknya. Namun hingga kini, status keterlibatan para oknum Kepala Dusun, Kepala Desa dan Camat belum jelas. Terkait ini, Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi belum bersedia menjelaskan kasus ini melalui via telepon. "Besok, Seninlah (23/03/15) kita ketemu. Biar nggak jelas," ujarnya saat dihubungi ke selulernya. Namun, Hermawi tak menampik dan membantah apakah para oknum itu telah diperiksa. Dari informasi yang dirangkum, SKGR tanah seluas 2 hektare di Jalan Pembangunan Wilayah RT 02/RW 03 Dusun II Simpang Pulai Desa Baru ternyata diterbitkan seminggu setelah Kepala Desa Baru M Haris mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Akhirnya, transaksi jual beli antara orang yang mengaku menjual yakni Mastua dengan David terjadi pada Mei 2012. Saat itu, David tak tau ternyata SKGR terbit lebih dahulu setelah SKT. David membayar seharga hampir Rp. 500 juta. Ditambah sekitar Rp. 200 juta untuk pembersihan lahan. (radarpku/beritariau)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER