RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyoroti secara tajam keberadaan peraturan daerah (perda) di sejumlah daerah yang dinilai masih memberikan celah atau loophole terkait praktik pembakaran lahan.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menggelar diskusi bersama sejumlah akademisi dan pakar yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Pada forum tersebut, Prabowo menegaskan bahwa aturan yang mengizinkan pembakaran lahan hingga seluas 2 hektare merupakan langkah yang menurutnya tidak masuk akal dan berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.
“Masih ada delapan perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is menurut saya complete non sense. Bahwa satu orang boleh bakar dua hektare,” kata Prabowo dalam diskusi dengan sejumlah akademisi, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Prabowo menyoroti ketidakmungkinan teknis bagi seorang individu untuk mengendalikan api yang sudah membakar area seluas itu.
“Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, perda ini menipu,” katanya.
Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah karhutla sekaligus membantu masyarakat, Presiden Prabowo menekankan pemerintah siap membantu masyarakat dalam proses pembukaan lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran. Bantuan tersebut meliputi penyiapan lahan hingga pengadaan sarana pendukung seperti pompa air.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” katanya.
Pada sisi lain, terhadap korporasi atau pihak swasta, kepala negara meminta agar seluruh ketentuan pencegahan kebakaran yang telah diatur dalam regulasi dipatuhi secara ketat. Perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur pencegahan hingga pembentukan tim tanggap darurat mandiri.
“Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Prabowo memerinci sejumlah kewajiban fisik yang semestinya dipenuhi oleh pihak perusahaan di area konsesinya.
“Namun korporasi, ah ini lain. Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban ya. Setiap 5 hektare harus ada menara. Setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegas Prabowo.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menggandeng jajaran akademisi dan pakar multidisiplin untuk mendapatkan masukan mengenai langkah terbaik mencegah kebakaran hutan, khususnya di ekosistem lahan gambut yang rentan.
Ia mendorong adanya kajian ilmiah terkait kemungkinan pemanfaatan lahan gambut secara produktif tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
Adapun jajaran pakar yang turut hadir dan memberikan pandangan dalam diskusi tersebut meliputi Dr Bagus Muljadi dari Nottingham University, Prof Yulianto S Nugroho dari Universitas Indonesia, Dr Sigit Sutikno dari Universitas Riau, Prof Indratmo Soekarno dari Institut Teknologi Bandung, serta Prof Ahmad Kurnain dari Universitas Lambung Mangkurat.(bsc)