RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh sekolah tingkat PAUD hingga SMP wajib mengikuti kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan PJJ berlaku hingga 19 September 2026. Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, meminta pihak sekolah tidak mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran.
"Kita minta sekolah mengikuti edaran tersebut. Dalam edaran, kan sudah jelas," tegas Abdul Jamal.
Disdik masih menerima laporan adanya sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka meski kebijakan PJJ telah diberlakukan.
Menurut Jamal, masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila masih menemukan sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka. Disdik juga terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kita terus monitoring. Mana yang masih tatap muka sudah kita peringati. Kepala sekolah juga sudah kita telepon," jelasnya.
Jamal menegaskan sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka akan mendapat tindakan dari Disdik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/35/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran itu disebutkan PJJ diberlakukan mulai 16 hingga 19 September 2026.
Bagi sekolah yang mengalami kendala listrik maupun akses internet, pembelajaran tetap dapat dilakukan melalui modul pembelajaran dan penugasan yang dikerjakan peserta didik dari rumah.
"Jadi pembelajaran jarak jauh sampai akhir pekan ini. Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran penugasan berbasis rumah," pungkas Jamal.(ckc)