PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dinilai dapat membantu mempercepat kerja jurnalistik. Namun, pemanfaatannya tidak boleh menggeser tanggung jawab wartawan dalam memastikan kebenaran informasi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., dalam webinar bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”, yang digelar bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (16/9/2026).
Syahrul mengatakan, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu sejumlah pekerjaan jurnalistik, mulai dari transkripsi wawancara, penerjemahan dan peringkasan dokumen, pengolahan data, pengelolaan arsip, hingga produksi konten multimedia.
Namun, menurut dia, kemudahan tersebut tidak boleh membuat wartawan mengabaikan proses verifikasi dan konfirmasi.
“AI dapat membantu mencari informasi, tetapi wartawan harus memastikan kebenarannya. AI dapat membantu membuat tulisan, tetapi wartawan tetap bertanggung jawab terhadap isi berita,” ujar Syahrul.
Syahrul mengingatkan, informasi yang dihasilkan AI dapat terlihat meyakinkan meskipun belum tentu benar. Karena itu, keputusan mengenai informasi yang layak dipublikasikan harus tetap berada di tangan manusia.
Tantangan lain muncul dari perkembangan AI generatif yang mampu menghasilkan maupun memanipulasi gambar, suara, dan video.
Teknologi deepfake, misalnya, dapat membuat seseorang terlihat atau terdengar seolah-olah mengatakan dan melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Kondisi tersebut, menurut Syahrul, membuat kemampuan verifikasi digital semakin penting bagi wartawan.
“AI dapat menghasilkan gambar, suara maupun video, tetapi media harus memastikan kepada publik apakah konten tersebut merupakan dokumentasi nyata atau hasil manipulasi teknologi,” kata dia.
Di tengah perkembangan teknologi, Syahrul mengatakan kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Teknologi, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan untuk mempersempit ruang pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, maupun mengkritisi kebijakan publik.
Namun, kebebasan pers juga harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.
Wartawan tetap dituntut memastikan informasi yang dipublikasikan benar, berimbang, tidak menyesatkan, dan memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syahrul juga menyoroti persoalan keamanan digital di lingkungan media.
Data wartawan, komunikasi dengan narasumber, dokumen liputan, arsip media hingga bahan investigasi berpotensi menjadi sasaran pencurian maupun penyalahgunaan.
Karena itu, keamanan digital tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab bagian teknologi informasi.
Wartawan perlu memahami keamanan akun dan perangkat, penggunaan autentikasi dua faktor, perlindungan komunikasi, serta keamanan data narasumber.
Kehati-hatian juga diperlukan ketika menggunakan layanan berbasis AI, terutama saat berhadapan dengan dokumen atau informasi sensitif.
Syahrul mengatakan perkembangan AI yang cepat juga perlu diikuti dengan tata kelola dan regulasi yang memadai.
Menurut dia, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat tanpa menghambat perkembangan inovasi.
“AI ini perkembangannya sangat cepat. Karena itu, kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus mampu menyiapkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Syahrul.
Pembahasan regulasi AI, lanjut dia, perlu melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, industri teknologi, masyarakat sipil, media, serta kelompok masyarakat yang terdampak.
Sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain tanggung jawab ketika penggunaan AI menimbulkan kerugian, perlindungan data masyarakat, mekanisme pengawasan, serta hak masyarakat memperoleh informasi dan mengajukan keberatan terhadap keputusan berbasis AI.
Syahrul mengatakan Indonesia juga dapat mempelajari perkembangan tata kelola AI di parlemen berbagai negara, termasuk pembahasan melalui Inter-Parliamentary Union (IPU).
Selain regulasi, Syahrul menilai literasi digital masyarakat perlu diperkuat agar mampu mengenali informasi palsu, konten manipulatif, dan berbagai risiko keamanan di ruang digital.
Bagi wartawan, perkembangan tersebut menuntut peningkatan kompetensi. Kemampuan menulis perlu dilengkapi dengan pengolahan data, verifikasi digital, keamanan siber, literasi AI, serta kemampuan memahami konteks informasi.
AI, menurut Syahrul, dapat dimanfaatkan untuk menangani sebagian pekerjaan rutin. Dengan demikian, wartawan dapat memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan manusia, seperti investigasi, wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis.
Ia menekankan bahwa AI seharusnya digunakan untuk memperkuat jurnalisme, bukan menggantikannya.
Kecepatan produksi informasi tidak boleh menggeser kebenaran sebagai fondasi utama jurnalistik. Sementara itu, keputusan editorial dan tanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan tetap berada pada wartawan dan media.
Webinar tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Sesi pertama diisi Ir. Woro Indah Widiastuty, MT, sedangkan sesi kedua menghadirkan Dr. Aza El Munadiyan, S.Si., MM. (Dowi)