Kanal

Sekda Tegaskan Polemik Pasar Kodim Jadi Atensi Pemko Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mendalami polemik kontrak pengelolaan Pasar Kodim atau Pasar Senapelan yang melibatkan PT Putra Maha Jaya (PMJ) selaku pengelola dan para pedagang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin,. Rabu (9/9/2026) mengatakan, persoalan utama berkaitan dengan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan pasar selama 20 tahun. Namun, sebelum berakhir, terjadi adendum pada 2020 yang memperpanjang masa kerja sama hingga 2035.

Persoalan muncul setelah kontrak lama dengan para pedagang juga berakhir pada 2020. Pedagang kemudian diminta membuat kontrak baru oleh pengelola.

Kondisi itu dipersoalkan karena pedagang menilai perpanjangan kerja sama antara Pemko dan pengelola hingga 2035 seharusnya tidak serta-merta membuat hubungan kontrak mereka harus dimulai kembali dari awal.

"Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035," kata Zulhelmi.

Menurutnya, Pemko kini perlu memastikan isi adendum tersebut, terutama bagian yang mengatur perpanjangan masa kerja sama serta konsekuensinya terhadap hubungan pengelola dengan para pedagang.

"Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang," ujarnya.

Selain kontrak, Pemko juga mencermati perubahan kondisi fisik dan pemanfaatan ruang di dalam pasar. Pedagang mempersoalkan adanya renovasi yang membuat sejumlah kios yang sebelumnya tersedia di dalam gedung kini tidak lagi ada.

Zulhelmi menegaskan persoalan tersebut telah menjadi perhatian Pemko dan sedang dalam proses penyelesaian. Pembahasan juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk ahli hukum.

"Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres," katanya.

Pemko selanjutnya akan menelaah kembali dokumen perjanjian kerja sama dan adendum untuk memastikan dasar hukum perpanjangan pengelolaan serta posisi dan hak masing-masing pihak, termasuk para pedagang.

"Intinya berprogres dan berproses," tutupnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER